Seleksi CPNS 2023

BIN Buka Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2023, Cek Formasi, Syarat dan Sanksi

Hore! Badan Intelijen Negara ( BIN ) buka Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2023, cek syarat khusus, Formasi dan Sanksi jika mundur

Editor: Adiana Ahmad
Media Lampung
Seleksi CPNS BIN 2023/ Seleksi CPNS BIN 2023 - BIN buka Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA, cek formasi, syarat, cara daftar dan sanksi 

POS-KUPANG.COM - Hore, ada Kabar Gembira dari Badan Intelijen Negara ( BIN ). Pada Seleksi CPNS 2023 BIN membuka Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA

Bagi Anda yang tertarik dengan dunia intelijen dan memenuhi syarat dan kriteria yang dibutuhkan silakan cek Formasi, syarat dan cara daftar. Ini sanksinya jika mundur.

Pada Seleksi CPNS 2023, BIN membuka 1000 Formasi untuk menempati 415 Jabatan.

Pendaftaran CPNS BIN 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Daftar CPNS BIN 2023, Berikut Link PDF Formasinya

Jabatan dibuka untuk berbagai program studi seperti manajemen, seni rupa, hukum, sastra Inggris dan sebagainya. Dikutip dari laman resminya, BIN mencantumkan sejumlah syarat umum dan khusus untuk para pelamar. Misalnya, siap ditempatkan di Ibu Kota Negara dan memiliki prestasi di bidang olahraga.

Seperti lembaga lainnya, para pendaftar yang ingin melamar lowongan di BIN dapat melakukannya melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini merupakan formasi, serta syarat umum dan khusus yang ada di BIN.

Formasi Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA

BIN membuka 77 formasi yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat. Jabatan yang dibuka yakni untuk Pemula-Asisten Penata Kelola Intelijen.

Syarat khusus untuk posisi ini adalah 28 formasi untuk mereka yang berstatus atlet, dan formasi lainnya harus siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: 2 Formasi CPNS Kemenag 2023, Ada Formasi Khusus Lulusan Terbaik, Cek Kriterianya Di Sini

Formasi CASN BIN 2023

`- Ahli Pertama: Agen Intelijen

- Ahli Pertama: Analis Intelijen

- Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen

- Ahli Pertama: Pengawas Intelijen

- Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen

- Klerek: Penelaah Teknis Intelijen

- Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen

- Klerek: Pengelola Data Intelijen

- Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen

- Terampil: Asisten Agen Intelijen

- Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Cek Syarat, Dokumen Pendaftaran dan Rincian Formasinya

Syarat Khusus

Dikutip dari pengumuman yang diunggah BIN di laman resminya, BIN mensyaratkan pelamar untuk memiliki prestasi olahraga di beberapa jabatan. Salah satunya adalah berstatus atlet yang memiliki prestasi juara tingkat nasional atau internasional dan memiliki kontrak kerja dengan BIN. Berikut ini merupakan jabatan yang dibuka dengan syarat khusus itu.

- Ahli Pertama-Agen Intelijen untuk penempatan di Bagian Operasional BIN di Daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (16 formasi)

- Ahli Pertama-Agen Intelijen untuk penempatan di Subdirektorat Pembaharuan, Direktorat Respon Ancaman, Deputi Bidang Intelijen Siber (1 formasi)

- Ahli Pertama-Penata Kelola Intelijen untuk penempatan di Subdirektorat Perencanaan Anggaran, Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (1 formasi)

- Ahli Pertama-Penata Kelola Intelijen untuk penempatan di Subbagian Pemeliharaan Logistik, Bagian Pengadaan Logistik, Biro Logistik, Sekretariat Utama (1 formasi)

- Ahli Pertama-Pengembangan Sistem Intelijen untuk penempatan di Bidang Pengembangan Intelijen Medik dan Pelayanan Medit, Pusat Intelijen Medik, Sekretariat Utama (5 formasi)

- Pemula-Asisten Penata Kelola Intelijen untuk penempatan di Bagian Operasional, BIN di Daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri (formasi 28 untuk lulusan SMA sederajat)

Baca juga: Cek Link PDF, Simak Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Jadwal, Kriteria dan Syarat Pendaftarannya

Syarat Daftar CPNS BIN 2023

Terdapat syarat-syarat yang harus dicermati sebelum pelamar memutuskan untuk mendaftar CPNS BIN 2023, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Sanksi

Bagi peserta yang lulus seleksi, tidak serta merta bisa mengundurkan diri karena saat pengadaan CPNS 2021, BIN mengeluarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Di nomor 9 poin ke VIII pengumuman itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,-

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,- (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved