Seleksi CPNS 2023

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Cek Syarat, Dokumen Pendaftaran dan Rincian Formasinya

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dan PPPK, cek syarat, Dokumen Pendaftaran dan rincian formasinya

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenag 2023/ Seleksi CPNS Kemenag 2023 - Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Syarat, Dokumen Pendaftaran dan Rincian Formasi 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Agama telah membuka Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenag 2023 dan PPPK Kemenag 2023 sejak 22 September 2023. Sesuai Jadwal yang dikeluarkan Kemenag RI, Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023. 

Berikut Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, syarat, Dokumen Pendaftaran dan rincian formasinya

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

1. Membuat Akun pada SSCASN BKN

Baca juga: Cek Link PDF, Simak Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Jadwal, Kriteria dan Syarat Pendaftarannya

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: CPNS 2023 Sudah Dibuka, Ini Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved