Seleksi CPNS 2023

Cek Syarat dan Cara Daftar CPNS BIN 2023, Berikut Link PDF Formasinya

Seleksi CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023. Cek syarat dan Cara Daftar CPNS BIN 2023, berikut Link PDF Formasi CPNS 2023

Editor: Adiana Ahmad
dok. BIN
Seleksi CPNS BIN 2023/ Personil BIN - Cek Syarat dan Cara Daftar CPNS BIN 2023, berikut Link PDF Formasinya 

POS-KUPANG.COM - Ada Lowongan CPNS BIN 2023.  Pendaftaranya dibuka sejak 20 September 2023.

Seperti diumumkan sebelumnya, Badan Intelijen Negara ( BIN ) membuka 1000 Formasi untuk 415 Jabatan pada Seleksi CPNS 2023.

Berikut Syarat Daftar CPNS BIN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS BIN 2023 telah Dibuka, Berikut Formasi, Syarat, Cara Daftar dan Besaran Gaji

2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:

- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

Baca juga: 2 Formasi CPNS Kemenag 2023, Ada Formasi Khusus Lulusan Terbaik, Cek Kriterianya Di Sini

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

11. Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved