Seleksi CPNS 2023

2 Formasi CPNS Kemenag 2023, Ada Formasi Khusus Lulusan Terbaik, Cek Kriterianya Di Sini

Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenag 2023 sudah dibuka, Ini 2 Formasi CPNS Kemenag 2023, ada Formasi Khusus Lulusan Terbaik, Cek kriterianya di Sini

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
2 Formasi CPNS Kemenag 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS Kemenag - 2 Formasi CPNS Kemenag 2023, Ada Formasi Khusus Lulusan Terbaik, cek kriterinya di Sini 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia ( kemenag RI ) membuka 2 Formasipada Selesi CPNS 2023. Ada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lulusan Terbaik

Namun tidak semua Lulusan Terbaik atau Cumlaude bisa mendaftar Seleksi CPNS Kemenag 2023

Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. 

Berikut Kriteria Formasi Lulusan Terbaik CPNS Kemenag 2023:

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Cek Syarat, Dokumen Pendaftaran dan Rincian Formasinya

Berdasarkan informasi dari situs resmi kemenag.go.id, Minggu (24/9/2023),  2 Formasi formasi tersedia.

Pertama formasi umum yang merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

Kedua, Formasi Khusus Lulusan Terbaik.

Formasi Lulusan Terbaik CPNS Kemenag 2023 merupakan pelamar dengan kriteria:

1. Lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude.

Baca juga: Cek Link PDF, Simak Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Jadwal, Kriteria dan Syarat Pendaftarannya

2. Mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister)

3. Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan. 

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

Warga Negara Indonesia.

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S2/ Magister) atau usia maksimal 40 tahun bagi formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S3/Doktor) pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved