Seleksi CPNS 2023
BIN Buka Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2023, Cek Formasi, Syarat dan Sanksi
Hore! Badan Intelijen Negara ( BIN ) buka Jalur Khusus Atlet dan Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2023, cek syarat khusus, Formasi dan Sanksi jika mundur
Terdapat syarat-syarat yang harus dicermati sebelum pelamar memutuskan untuk mendaftar CPNS BIN 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Sanksi
Bagi peserta yang lulus seleksi, tidak serta merta bisa mengundurkan diri karena saat pengadaan CPNS 2021, BIN mengeluarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Di nomor 9 poin ke VIII pengumuman itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,-
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,- (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.