KKB Papua

KKB Papua Bicara Soal Nasib Pilot Susi Air: Kami Tunduk Pada Hukum Kemanusiaan Internasional

Sampai saat ini, Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua masih menyandera pilot Susi Air, Philips Mark Merthens. Hingga kini pilot itu masih disandera.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
stuff.co.nz
HUKUM INTERNASIONAL - Ketua Dewan Diplomatik dan Urusan Luar Negeri Papua Barat, Akouboo Amatus Do mengatakan TPNPN (KKB Papua) menghormati hukum internasional sehingga pilot Susi Air, Philips Mark Merthens tetap hidup dan dilindungi sampai sekarang. 

POS-KUPANG.COM – Sampai saat ini, Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, masih menyandera pilot Susi Air, Philips Mark Merthens. Pilot yang disandera sejak 7 Februari 2023 itu sampai sekarang belum dilepasbebaskan oleh komplotan pengacau keamanan tersebut.

 Atas fakta itulah, Ketua Dewan Diplomatik dan Urusan Luar Negeri Papua Barat, Akouboo Amatus Douw angkat bicara. Ia menyebutkan, bahwa meski pilot tersebut masih disandera, tapi KKB Papua senantiasa menghormati hukum kemanusiaan internasional.

Dikatakannya, meski pilot itu masih ditawan, tetapi KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya senantiasa menghormati hak-hak hidup pilot tersebut. Ini menandakan bahwa  KKB Papua tunduk dan patuh pada hukum kemanusiaan internasional.

Menurut Akouboo, selama ini KKB Papua benar-benar berkomiten  menghormati hukum kemanusiaan yakni hukum yang menempati hak hidup seseorang sebagai hal tertinggi dalam urusan kemanusiaan.

BERLINDUNG - Anggota brimob ini berlindung dibalik tembok di Pos Keamanan di Distrik Serambakun, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari serangan yang dilakukan KKB Papua pada Senin 18 September 2023.
BERLINDUNG - Anggota brimob ini berlindung dibalik tembok di Pos Keamanan di Distrik Serambakun, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari serangan yang dilakukan KKB Papua pada Senin 18 September 2023. (POS-KUPANG.COM)

Hal itu, kata Akouboo Amatus Douw, sudah dibuktikan TPNPB ( Tentapa Pembebasan Nasional Papua Barat) dengan menjamin kehidupan pilot tersebut selama tiga bulan pertama sejak disandera pada 7 Februari 2023 yang lalu.

Selama bersama KKB Papua, lanjut dia, pilot tersebut senantiasa dijamin. Selama hidup bersama Kelompok Kriminal Bersenjata, pilot berkebangsaan Selandia Baru itu dijaga sehingga selalu sehat sampai sekarang.

Dia juga menyebutkan bahwa pilot itu dijaga karena memang bukan musuh KKB Papua. Pilot itu bahkan dijaga dan dijamin kehidupannya sesuai hukum internasional.

Ia juga menyinggung soal sikap TPNPB dan KKB Papua yang selama ini selalu berseberangan dengan TNI Polri.  Sikap itu, katanya, bukan karena TNI Polri dan Indonesia adalah musuh TPNPB dan KKB Papua.

Namun permusuhan itu terjadi, karena TPNPB–OPM dan KKB Papua, tidak menginginkan kolonialisme dan ilegalitas selalu terjadi atas Tanah Papua.

Untuk itu, katanya, jikalau semua pihak menginginkan suasana instabilitas di Tanah Papua bisa diakhiri, maka hendaknya segera mengusulkan kepada dunia internasional untuk mengagendakan perundingan itu bersama-sama.

Perundingan antara Indonesia, Australia dan TPNPB itu harus segera difasilitasi oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) sehingga suasana yang dikeluhkan terjadi di Papua selama ini, perlahan-lahan bisa disudahi.

Selama ini, katanya, TPNPB sudah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum kemanusiaan di Papua. Itu juga sudah dibuktikan dimana sejak 7 Februari 2023 hingga saat ini, pilot yang disandera itu tetap sehat seperti sedia kala.

Oleh karena itu, katanya, agar suasana di Papua semakin kondusif, maka semua pihak diharapkan mendorong dilaksanakan perundingan antara Indonesia, Papua dan Australia.

Hanya dengan perundingan yang difasilitasi dunia internasional, kata Akouboo, maka suasana yang sebelumnya tak stabil, jauh dari perdamaian, akan berubah total menjadi Papua yang damai seperti yang diharapkan bersama.

Untuk diketahui, sejak disandera sejak 7 Februari 2023 lalu, sampai dengan saat ini, pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Merthens, masih ditawan oleh kelompok separatis tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved