Berita NTT
Rudenim Kupang Kembali Deportasi 8 Warga Negara Irak
delapan WNA asal Irak itu dipulangkan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 116
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 8 Warga Negara Ssing (WNA) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kupang ke negara asalnya di Irak.
Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 September 2023 mengatakan, delapan WNA asal Irak itu dipulangkan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Heksa Asik menjelaskan, delapan WNA itu diberangkatkan pada Kamis 21 September 2023 yang dikawal tim pengawal pendeportasian Rudenim Kupang.
Baca juga: Rudenim Kupang Deportasi 4 Warga Negara Asing asal Irak
"Dari Bandar Udara El Tari menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 06.50 Wita menggunakan maskapai penerbangan Batik Airlines dengan nomor penerbangan ID6541," ujarnya.
Tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, tim lalu bertemu dengan Staf Kedutaan Irak. Selanjutnya dilakukan proses serah terima paspor.
Setelah proses serah terima paspor, petugas melakukan check in untuk keberangkatan pada counter Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957.
Selepas itu, semua WNA yang hendak dideportasi masih dikawal hingga jelang keberangkatan. Penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Baghdad, Iraq dan Bandar Udara Internasional Erbil dengan transit di Bandar Udara Internasional Doha, Qatar.
"Proses pendeportasian selesai dilaksanakan dengan baik dan berjalan dengan lancar," tegas dia. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.