Berita Kota Kupang

Rudenim Kupang Edukasi Masyarakat Lewat Radio: Hak dan Kewajiban Deteni

Mengusung tema Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia”, Rudenim Kupang siaran bersama SKFM

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Rudenim Kupang menggelar kegiatan penyebaran informasi keimigrasian.Mengusung tema Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia”, Rudenim Kupang siaran bersama Radio Suara Kupang (SKFM), Senin 4 September 2023. 

POS-KUPANG.COM - Dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi, Rudenim Kupang menggelar kegiatan penyebaran informasi keimigrasian.

Mengusung tema Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia”, Rudenim Kupang siaran bersama Radio Suara Kupang (SKFM), Senin 4 September 2023.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y. Fanggi serta Kasubsi Administrasi dan Pelaporan Jormida I. Baunsele menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM, Petugas Pengaman Deteni Rudenim Kupang Dibekali Pelatihan Bela Diri

Ditemani Stefi selaku program director Radio SKFM dan disirakan langsung di Radio SKFM, kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, banyak pertanyaan dari para pendengar setia Radio SKFM yang cukup antusias dengan rasa ingin tahu mengenai Rudenim Kupang.

Salah satu pertanyaan yang ditanyakan yaitu mengenai hak dan kewajiban Deteni yang berada di Rudenim Kupang.

“Hak-Hak Deteni yang berada di Rudenim Kupang yaitu Hak memperoleh kesehatan baik itu kesehatan  jasmani maupun rohani, yaitu dengan mendapatkan makanan yang layak dan bimbingan rohaniawan sesuai agama yang dianut Deteni. Sedangkan untuk kewajibannya, Deteni wajib mengikuti seluruh tatib yang berlaku di Rumah Detensi Imigrasi Kupang," ujar Melsy menjawab pertanyaan dari pendengar radio SKFM.

Baca juga: Semarak HUT Kemenkumham RI ke-78, ASN Rudenim Kupang Ikuti Donor Darah

“Deteni yang berada di Rudenim Kupang merupakan orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang menunggu proses pendeportasian, jadi selama berada di Rudenim Kupang para Deteni wajib mengikuti semua tatib yang berlaku di Rudenim Kupang,” lanjut Jormida.

Selain disiarkan melalui radio SKFM, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial tiktok radio SKFM. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 11.00 wita. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved