Berita NTT

Rudenim Kupang Deportasi 4 Warga Negara Asing asal Irak

Pengawalan dilakukan sejak dikeluarkan dari blok Rudenim Kupang menuju Bandara El Tari Kupang untuk selanjutnya menggunakan transportasi udara

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-RUDENIM KUPANG
Rudenim Kupang mendeportasi empat WN Irak. Pendeportasian dilaksanakan oleh petugas pengawalan Rudenim Kupang yakni Kasubag Tata Usaha, Matias Horo, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y. Fanggi, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele dan Kepala Sub Seksi Regitrasi, Burhan Blegur. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Kupang di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, mendeportasi 4 orang deteni asal Irak dikarenakan melanggar Undang-undang  Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (b) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rabu (13/09/2023). 

Pendeportasian dilaksanakan oleh petugas pengawalan Rudenim Kupang yakni Kasubag Tata Usaha, Matias Horo, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Melsy I.Y. Fanggi, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Jormida Baunsele dan Kepala Sub Seksi Regitrasi, Burhan Blegur.

Pengawalan dilakukan sejak dikeluarkan dari blok Rudenim Kupang menuju Bandara El Tari Kupang untuk selanjutnya menggunakan transportasi udara maskapai penerbangan Batik Airlines dengan nomor penerbangan ID6541 menuju Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Baca juga: Rudenim Kupang Edukasi Masyarakat Lewat Radio: Hak dan Kewajiban Deteni

"Setelah 1 WNA asal Irak dideportasi bulan Juni lalu, hari ini kita laksanakan pendeportasian 4 lagi WNA asal Irak dengan inisial ZHMA, AAH, RGA, dan AAA", ungkap Melsy. 

"Dari total 13 WNA yang diserahkan Kantor Imigrasi Kupang, setelah dijemput di Kepolisian Rote Ndao, Desember 2022 silam sehingga tersisa 8 WNA asal Irak yang menghuni Rudenim Kupang dan rencananya dalam waktu dekat akan segera dideportasi", tambahnya. 

Sekitar pukul 08.40 WIB petugas pengawalan deteni tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan langsung menuju Terminal 3 (tiga) untuk melaksanakan proses pendeportasian yang diawali dengan serah terima dokumen perjalanan (paspor) para deteni dengan staf Kedutaan Irak.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas SDM, Petugas Pengaman Deteni Rudenim Kupang Dibekali Pelatihan Bela Diri

Selanjutnya tim pengawalan Rudenim berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian dan check in pada maskapai penerbangan Qatar Airlines.

Setelah dilakukan koordinasi, check in dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi unit Delta TPI Soekarno Hatta.

Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Kupang, Matias Horo menjelaskan, keempat WNA asal Irak akan transit di Bandara Doha Qatar.

Baca juga: Kunjungi Rudenim Kupang, Marciana Ingatkan Deteni Patuhi Tata Tertib

"Keempat deteni asal Irak akan berangkat menuju Bandar Udara Internasional Baghdad, Iraq dengan transit melalui Bandar Udara Internasional Doha, Qatar dengan nomor penerbangan Qatar Airlines dengan nomor penerbangan QR 957", jelas Matias.

Ia pun bersyukur proses pendeportasian berjalan lancar dan aman.

"Puji Syukur, seluruh proses pelaksanaan pendeportasian dapat berjalan lancar, baik dan aman serta atas nama Rudenim Kupang, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam pelaksaan deportasi ini", tutup Matias. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved