Pembunuhan di Desa Sone TTU

Ini Dugaan Motif Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Ibu di Kabupaten Timor Tengah Utara

Ia menegaskan, Penyidik Polres TTU akan melakukan penyidikan lebih jauh lagi dan bisa memungkinkan ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PEMBUNUHAN -Konferensi pers pengungkapan misteri kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Imakulata Nabu (46) oleh Kapolres Timor Tengah Utara dan Kasatreskrim Polres TTU, Senin, 18 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Motif kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terkuak. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan terduga pelaku Hubertus Kusi yang merupakan suami korban, yang bersangkutan ternyata memiliki wanita idaman lain atau memiliki selingkuhan. Sehingga tega melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap korban.

Sedangkan, tersangka Laurensius Leu tega menghabisi korban karena tersulut dendam. Pasalnya ketika ada pemilihan kepala desa dan pemilihan BPD di Desa Sone, korban tidak memilih tersangka Laurensius Leu yang merupakan salah satu kandidat Ketua BPD.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Seorang Ibu di Desa Sone Kabupaten Timor Tengah Utara

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres TTU, Senin, 18 September 2023.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup atau dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.


Ia menegaskan, Penyidik Polres TTU akan melakukan penyidikan lebih jauh lagi dan bisa memungkinkan ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini. 

Dikatakan AKBP Mukhson, tersangka Laurensius Leu juga nekad melancarkan aksi pembunuhan terhadap korban karena dibayar oleh suami korban Hubertus Kusi. Tersangka Laurensius Leu dibayar sebesar Rp. 2. 500.000.

"Jadi ini memang sudah direncanakan (secara) matang makanya tadi ada kurang lebih tiga kali melakukan perencanaan pelaksanaan eksekusi," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved