Seleksi CPNS 2023

Cek SSCASN BKN, Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Hari Ini 16 September 2023

Cek SSCASN BKN, Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Hari Ini 16 September 2023, Pendaftaran dimulai besok 17 September 2023

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/BKN
Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2023 Hari Ini/ Ilustrasi CPNS 2023 BKN - Cek Pengumuman Seleksi CPNS 2023 dan PPPK hari ini, 16 September 2023 

POS-KUPANG.COM - Sesuai Jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara, Hari Ini, 16 September 2023 Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK. 

Kepastian tentang Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK segera cek akun resmi BKN, SSCASN BKN. 

Merujuk Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, setelah Pengumuman Hari ini, akan dilanjutkan dengan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Minggu 17 September 2023. 

Karena itu, kepada calon pelamar diimbau untuk mengecek lagi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN. 

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Kabupaten Sumba Barat Peroleh Kuota PPPK 570 Orang

Jangan lupa cek rincian formasi dan Jurusan dengan peluang paling besar lolos CPNS 2023:

Sementara itu, BKN kembali mengingatkan para calon pelamar agar mencermati Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah.

"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Minggu 17 September, Pemerintah Sediakan 572.496 Lowongan

Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu Anda ketahui:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 

2. Tidak pernah terlibat pidana penjara 

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai prajurit TNI, anggota polisi, dan PNS.

4. Tak berstatus CPNS, PNS, atau anggota TNI dan polri.

5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved