Seleksi CPNS 2023
Hari Ini, 16 September 2023 Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023,Cek Syarat,Cara Daftar di SSCASN BKN
Hari Ini, 16 September 2023 Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023,Cek Syarat,Cara Daftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Hari Ini, Sabtu 16 September 2023, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) umum Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, segera Cek Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN BKN.
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Merujuk Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, setelah Pengumuman Hari ini, akan dilanjutkan dengan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Minggu 17 September 2023. besok.
Baca juga: Cek SSCASN BKN, Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Hari Ini 16 September 2023
Karena itu, kepada calon pelamar diimbau untuk mengecek lagi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN.
Jangan lupa cek rincian formasi dan Jurusan dengan peluang paling besar lolos CPNS 2023:
Sementara itu, BKN kembali mengingatkan para calon pelamar agar mencermati Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Minggu 17 September, Pemerintah Sediakan 572.496 Lowongan
"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu Anda ketahui:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai prajurit TNI, anggota polisi, dan PNS.
4. Tak berstatus CPNS, PNS, atau anggota TNI dan polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.