Berita Sikka
Kasus Korupsi Dana BTT BPBD, Kejari Sikka Kembalikan Kerugian Negara
Pengembalian kerugian negara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka disaksikan Sekertaris Daerah Kabupaten Sikka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 575.601.878 dalam tindak pidana korupsi atas nama Laurensius Gregorius berdasarkan putusan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 22 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap ke kas daerah Kabupaten Sikka.
Pengembalian kerugian negara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka disaksikan Sekertaris Daerah Kabupaten Sikka, Ardianus Firminus Parera serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Saverius Sewar, Kamis, 14 September 2023 siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan, kasus korupsi Dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022 telah menetapkan empat tersangka atas nama Muhammad Daeng Bakir, Emanuel Hitong, Laurensius Gregorius dan Maria Reneldis.
Baca juga: Atap Panggung Festival Jelajah Maumere Ambruk, Plt Kadis Pariwisata Sikka Even Edomeko Minta Maaf
"Semuanya telah diputus majelis hakim dan semuanya juga telah menerima keputusan tersebut sehingga kami sudah melaksanakan eksekusi pidana kurungan badan dan sekarang kami melaksanakan eksekusi pidana kerugian negara," jelas Fatoni Hatam.
Fatoni Hatam menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022 itu sebesar Rp 700 juta lebih namun kerugian negara yang bisa diselamatkan yakni dari perkara Laurensius Gregorius yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 551 juta lebih.
Selain itu, ada juga pengembalian kerugian negara dari suami Maria Reneldis sebesar Rp 24 juta lebih.
"Jadi total semua yang kita kembalikan ke pemerintah daerah kurang lebih sebesar Rp 575.601.878 dan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk yang lebih membutuhkan," ujar Fatoni Hatam.
Baca juga: TNI Polri Pantau Lokasi Kebakaran Lahan Pertanian di Pulau Palue Sikka
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Sikka, Ardianus Firminus Parera menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Sikka yang bekerja cepat mengembalikan kerugian negara.
Dengan uang yang dikembalikan ke kas daerah ini, kata Ardianus Firminus Parera, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka akan kembali mendesign dalam perubahan APBD Kabupaten Sikka.
"Banyak pos pengeluaran yang penting dan mendesak, untuk menjawab berbagai persalahan dan ditengah keterbatasan keuangan daerah, uang Rp 500 juta lebih ini luar biasa bagi kami maka dengan ini beberapa program prioritas akan kita biayai dan akan kami diskusikan bersama TAPD, mendapat arahan dari Pa Bupati serta mendapat persetujuan dari DPRD," ujar Ardianus Firminus Parera.
Setelah dilakukan penyerahan dari Kejaksaan Negeri Sikka kepada Pemerintah Kabupaten Sikka, selanjutnya dilakukan penghitungan yang dilakukan oleh pihak Bank NTT dihadapan Pemerintah Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.