Berita Belu
Kejari Belu Musnahkan Barang Bukti dari 36 Perkara Tindak Pidana Umum
Barang bukti ini dimusnahkan secara simbolis oleh Kajari Belu bersama Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kapolres Belu dan Pejabat Dinas PPA Belu
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejari Belu memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum selama periode November 2022 sampai dengan Agustus 2023.
Barang bukti ini dimusnahkan secara simbolis oleh Kajari Belu bersama Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kapolres Belu dan Pejabat Dinas PPA Belu disaksikan para Kasi serta staf Kejari Belu bertempat di halaman Kantor Kejari Belu, Kabupaten Belu, Selasa 12 September 2023.
Kepala Kejari Belu, Samiaji Zakaria, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pemusnahan sejumlah barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT).
Baca juga: Bank NTT Sosialisasi Produk Dana dan Kredit Bagi ASN PPPK Lingkup Pemkab Belu
"Pemusnaan barang bukti ini telah berkekuatan hukum dan kita hancurkan dengan cara menggunakan alat pemotong/gerinda, gunting dan palu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan ini yaitu barang bukti dari kejahatan terhadap orang dan harta benda / OHARDA, kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum / Kamtibum.
Selain itu juga tindak pidana umum lainnya (TPUL) berupa handphone, senjata tajam, pakaian, batu, kayu dan lain-lain.
Baca juga: Harga Beras di Kabupaten Belu Tembus Rp 16 Ribu per Kg
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa sebagai eksekutor terhadap cara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dengan jumlah 36 perkara ini terdapat perkara 81 yakni, perkara persetubuhan anak dibawah umur, perkara 351 dengan 170 dan perkara penipuan gereja. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.