Berita NTT
Sepekan Menjabat, Pj Gubernur Ody Kalake Hapus Kebijakan Viktor Laiskodat Soal Seragam ASN
Pj Gubernur Ayodhia Kalake memerintahkan seluruh ASN di lingkup Pemprov NTT untuk kembali menggunakan pakaian dinas harian (PDH) warna khaki atau keki
Menurut dia, penggunaan pakaian pramuka boleh dihapuskan karena dari aspek aturan maupun pertimbangan belum cocok.
"Kita di DPRD itu meminta janganlah (dihapus penggunaan tenunan). Nanti di semua fraksi-fraksi DPRD kita melobi supaya nanti kalau pemerintah tidak dengar, kami akan lobi antar fraksi untuk kalau bisa ini dipertahankan, jangan merugikan banyak pihak," ujarnya.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD NTT Hironimus Banfanu mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur NTT Ody Kalake dilatarbelakangi dirinya sebagai seorang birokrat. Artinya, kata dia, Ody Kalake ingin menerapkan aturan pemerintahan secara detail.
Kebijakan penggunaan tenunan itu, menurut Hironimus banfanu bisa kembali digunakan oleh kepala daerah defenitif.
"Jadi otoritas menerjemahkan kearifan lokal. Ini pertimbangan beliau yang pasti menghubungkan ke regulasi pemerintahan," ujar Hironimus.
Aturan pakaian Dinas ASN dalam Permendagri 11 / 2020
Penggunaan pakaian seragam bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 ( Permendagri 11 tahun 2020) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri itu ditetapkan pada 28 Januari 2020 dan diundangkan pada 16 Maret 2020.
Permendagri itu menggantikan permendagri 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri tersebut memuat ketentuan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan pemerintah daerah provinsi meliputi: PDH, PDL pada perangkat daerah tertentu, PSL serta pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. (cr20/fan/ian)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.