Berita Manggarai Barat

KPK Ingatkan Caleg di Manggarai Barat: Keliling Numpang Mobil Dinas Masuk Gratifikasi

Untuk itu, KPK meminta para politisi untuk berhati-hati karena tindakan tersebut masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Sosialisasi anti korupsi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat oleh KPK. Selasa 12 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim sosialisasi anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan para politisi untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam melaksanakan aktivitas politik.

Untuk itu, KPK meminta para politisi untuk berhati-hati karena tindakan tersebut masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Demikian disampaikan Mutiara Karina, tim sosialisasi KPK saat kegiatan sosialisasi anti korupsi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 12 September 2023.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT, Penyidik Kejati Sita Satu Obyek di Manggarai Barat 

Penegasan itu menanggapi pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Robertus Loyman. Loyman sebelumnya menanyakan tentang seorang calon anggota legislatif, ketika melakukan perjalanan keliling dan menumpang mobil dinas. 

Menurut Mutiara, tidak hanya soal numpang mobil saat melakukan aktifitas politik, yang masuk kategori gratifikasi. Hal yang sama juga berlaku untuk semua bentuk pemberian dari masyarakat. 

Mutiara menegaskan pejabat negara harus memilah dengan baik semua bentuk pemberian hadiah.

Baca juga: Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT,  Penyidik Kejati NTT Sita 7 Obyek di Manggarai Barat 

"Jika pemberian hadiah yang di berikan  merupakan pemberian dari keluarga tidak menjadi masalah. Namun jika pemberian hadiah itu berkaitan dengan kedudukan dan jabatan seseorang maka hal itu masuk dalam gratifikasi. Gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi," tegas Mutiara.

Pada prinsipnya, lanjut dia, berbagai pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan harus di tolak. Sebab sudah menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk melayani masyarakat.

"Jika itu sulit maka sebaiknya dilaporkan saja kepada KPK," katanya. 

Ketua DPRD Manggarai Barat, Marten Mitar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang datang ke Manggarai Barat melakukan sosialisasi anti korupsi. Ia berharap sosialisasi itu 
membawa asas manfaat bagi semua anggota DPRD setempat.

"Semoga bahan yang disampaikan KPK menjadi literasi dan pegangan dalam kemitraan bersama pemerintah," pungkasnya. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved