Berita Kota Kupang
BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Fotografer Keliling di Kupang Ditangkap Saat Hendak Kabur
Upe ditangkap aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota mengamankan seorang fotografer keliling PB (29) alias Upe di Bandara El Tari Kupang yang hendak melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Upe ditangkap aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pelaku diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima dan dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke, S.H, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Angka Stunting di Kota Kupang Turun 1,8 Persen dalam Tujuh Bulan
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menginformasikan, terduga pelaku hendak melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan, pada 12 September 2023 pagi tadi.
Informasi yang diterima itu, langsung direspon oleh tim dan bergerak ke Bandara El Tari Kupang, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku PB (29) alias Upe, alias Gibong, yang ditangkap dan kini diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/183/IX/2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP / 37 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 11 September 2023.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Kupang Ingin Angka Stunting Ibukota Lebih Kecil dari Provinsi
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban POS (14), terjadi pada 31 Agustus 2023 siang, di dalam kios milik orang tua korban, di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kronologis keterangan pelapor yang juga orang tua dari korban, saat itu ayah dan ibu korban, serta korban sendiri sedang duduk bersama, ibunya melihat ada suatu keanehan dari tingkah laku korban, kemudian ditanyakan, dan korban pun menceritakan.
"Saat itu kita sedang duduk bersama di rumah, dan ada suatu keanehan dari korban. Ibunya langsung tanya, dan anak kami (POS) cerita kalau tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 wita, pelaku masuk ke dalam kios kami, dan menarik paksa POS ke belakang lemari sambil menutup mulut POS, kemudian pelaku menurunkan celananya, lalu menurunkan paksa celana POS, dan melakukan hubungan badan. Setelah mendengar jawaban tersebut, kami langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima," terang RH yang juga ayah kandung dari korban.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
"Terduga pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang," tambahnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.