Opini
Opini- Sampai Kapan Badai PMI Ilegal Berakhir di Tanah Flobamorata
Persoalan-persoalan PMI dapat diketahui melalui laporan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) antara tahun 2022-2023
Dalam laporannya pada pertemuan Musyawara Daerah (Musda) Jawa Timur (15/9/2022), Asosiasi perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia (Aspataki), kepala badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2TKI), Benny Ramdani menyebutkan bahwa kontribusi P3MI untuk devisa negara adalah terbesar kedua, yakni setiap tahun adalah 159,6 triliun.
Meskipun demikian P3MI memiliki keterbatasan akses, termasuk anggaran dalam melakukan perekrutan, melengkapi dokumen, perjanjian penempatan, pelatihan, medical, komunikasi agency pekerja luar negeri hingga pengurusan visa keberangkatan. Jika ditelusuru secara seksama pasti ada ruang yang tidak semuanya dapat diakses oleh P3MI, termasuk anggaran.
Hanya pemerintahlah yang dapat mengisi kelemahan ini karena akan berdampak pada pemotongan gaji PMI yang dikenakan pada biaya pada proses penguatan kapasitas PMI oleh P3MI. Dengan demikian sharing anggaran antara pemerintah dan P3Mi adalah kunci untuk mengeliminir dampak pada persoalan proses penguatan kapasitas PMI kita.
PERLU KERJASAMA LINTAS SEKTOR
Kerjasama semua pihak untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO sdalah kondisi sine qua non, wajib terpenuhi.PMI berasal dari desa/kelurahan, maka dibutuhkan kerjasama lintas sektoral. Yang akan dimulai dari aparatur desa/kelurahan untuk mengawasi keberangkan PMI yang bekerja ke luar negeri.
Mereka tidak hanya menyelesaikan administrasi dengan menandatangani dokumen PMI, melainkan mengawasi proses perjanjian penempatan ke luar negeri (MoU) antara warganya, pemerintah, dan P3MI. Dari sinilah aparat di tingkat desa/kelurahan mengetahui tentang penguatan kapasitas warganya dan batas akhir pekerjaan di luar negeri (kontrak kerja).
Demikianpun perangkat BP2MI seyogyanya melakukan pendekatan sampai ditingkat desa/kelurahan dalam periodesasi wilayah kerjanya. Upaya tersebut untuk memastikan bahwa siklus kerjasama lintas sektoral ini tidak terputus. Kerjasama antara aparat desa/kelurahan, dan BP2MI dimulai ketika MoU antara PMI, pemerintah, dan P3MI ditandatangani.
Demikianpun APH dalam menangani TPPO melihat P3Mi dan pemerintah sebagai mitra untuk melindungi warga negara dari perbuatan melawan hukum. Sinkronisasi dan koordinasi tetap melekat terutama ketika sedang menangani masalah dan pengawasan rutin. Siklus inilah yang wajib dipenuhi jika memang kita hendak menatap PMI secara bermartabat dan manusiawi. Kehadiran negara dalam batas-batas inilah yang membuat warga negara boleh merayakan Dirgahayu RI. Sehingga kita akhirnyabersepakat untuk Terus Maju Untuk Indonesia Maju.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.