Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Jual Rubicon dan Bayar Restitusi 

Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Mario Dandy, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 7 September 2023.

Mario Dandy sempat menarik nafas panjang sembari memejamkan mata sebelum mendengar vonis hakim itu. Lalu, setelah itu sebuah senyum kecil tersungging di wajah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu.

Ekspresi itu ditunjukkan Mario Dandy saat diminta berdiri oleh Hakim Alimin. Mulanya, Mario Dandy menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.

Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario Dandy menundukkan kepala sambil memejamkan matanya.

Baca juga: Shane Lukas Menangis di Pelukan Keluarga, Syok Divonis 5 Tahun Penjara

Lalu, Mario Dandy mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin. "Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.

Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan. Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. "Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.

"Atas putusan yang dibacakan Saudara punya hak untuk menerima atau banding, dan Saudara bisa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim kepada Mario Dandy.

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Mario Dandy pun menyatakan pikir-pikir. "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu majelis," kata Mario Dandy.

Saat menjawab itulah Mario Dandy tampak tersenyum, meski tak tampak gigi.

Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. Mario Dandy berdiri menyalami kuasa hukum hingga jaksa sembari tersenyum. Setelahnya dia memakai masker dan berjalan menuju pintu keluar sidang.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Dalam kasusnya, Mario Dandy dinilai oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. Aksi itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas dan Perempuan AG.

Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dijatuhi pembayaran restitusi Rp 25.140.161.900. Nilai restitusi yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibanding tuntutan jaksa. Restitusi yang diminta LPSK melalui tuntutan jaksa mencapai Rp 120 miliar.

Hakim Alimin menjelaskan alasan majelis hakim menetapkan nominal Rp 25,1 miliar. Penetapan itu dilalui setelah menimbang tuntutan jaksa, jawaban penasihat hukum, hingga perhitungan yang dilakukan LPSK.

Majelis hakim berpendapat bahwa atas perbuatannya Mario Dandy bertanggung jawab untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Namun, hakim menilai jumlah restitusi Rp 120 miliar yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim ketua Alimin menyinggung sejumlah biaya perawatan David Ozora yang sebagian ditanggung pihak asuransi. Hakim menyebut biaya perawatan tidak termasuk dalam biaya restitusi yang ditanggung David Ozora agar menghindari pembayaran ganda.

Baca juga: Mario Dandy Tendang Kepala David Ozora Pakai Sepatu Gunung

Majelis berpendapat bahwa David Ozora memerlukan jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatannya. Kendati demikian, hakim Alimin menyampaikan majelis yang akan menentukan biaya restitusi yang dianggap layak dan patut diterima David Ozora.

Lalu dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan jaksa menjual mobil Rubicon hitam milik Mario. Hasilnya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon Merk Jeep Nopol B 2571 BPB tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum lelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," kata majelis hakim.

Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya menghargai vonis tersebut. "Kami sangat menghargai apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Kaitannya memang ada perbedaan pendapat dari kami khususnya terkait masalah perencanaan," kata Nahot.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara terkait kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, Nahot juga mengaku menerimanya. Sebab, jelasnya, terdapat beberapa pemahaman yang sama terkait restitusi tersebut.

Terlebih, besaran nominal restitusi yang dituntut majelis hakim berbeda dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ucap Nahot.

"Kami bersyukur bahwa majelis sekarang menyatakan angka tersebut tidak dapat digunakan sehingga perhitungan yang diberikan LPSK juga ditolak," sambungnya.

Meski demikian, Nahot tidak menjelaskan apakah Mario akan membayar restitusi itu atau tidak. Namun yang pasti kata Nahot, pihak keluarga Mario tidak akan membantu membayarkan restitusi tersebut.

Kata Nahot, keluarga dari kliennya itu kini juga tengah terjerat kasus lain. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, kini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus tindak pidana gratifikasi.

"Kalau untuk sampai mencakup keluarga, saya bisa sampaikan bahwa keluarganya sedang dalam proses hukum terhadap tindak pidana gratifikasi," kata Nahot.

Sehingga, kata Nahot, seluruh aset dari keluarga Mario saat ini tengah di-freeze atau dibekukan.

"Semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freeze semua. Baik rekening maupun aset, apalagi keluarga mau, jawabannya mungkin akan dikaitkan dengan kemampuan keluarganya juga," ujar Nahot.

Menurutnya, dalam keadaan seperti ini keluarga Mario Dandy tak mampu membantu kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.

Baca juga: Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

"Saya rasa dengan keadaan seperti ini, sedang tidak mampu untuk melaksanakan restitusi itu," ungkap Nahot.

Nahot mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut soal kemungkinan mengajukan langkah banding kliennya itu. Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek yang masih dapat dimasukkan dalam proses hukum selanjutnya.

"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat. Dalam tujuh hari ini kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding dengan perbedaan perbedaan pendapat itu," tutup Nahot.

Adapun ayah korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyambut vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.

"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.

Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan. (tribun network/fhm/riz/rin/dng/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved