Berita Kupang
BPBD Kabupaten Kupang Bantah Gunakan Sisa Uang Bantuan Seroja
Isu ini mencuat dalam Rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Selasa 5 September 2023 kemarin
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tinenti membantah pihaknya menggunakan dana sisa bantuan Badai Seroja untuk masyarakat.
Isu ini mencuat dalam Rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Selasa 5 September 2023 kemarin. DPRD Kabupaten Kupang mempersoalkan terkait dengan penurunan grade kerusakan rumah sehingga ada sisan dana yang tidak dapat dicairkan.
Disebutkan, sebanyak 228 kepala keluarga tidak layak menerima bantuan Badai Seroja usai dilakukan uji publik oleh BPBD.
Baca juga: Dicecar DPRD Soal Penyaluran Dana Bantuan Seroja, Begini Penjelasan Kalak BPBD Kabupaten Kupang
Dari data yang diperoleh sebanyak 228 KK oleh BPBD Kabupaten Kupang tidak layak menerima bantuan Badai Seroja karena berbagai alasan setelah dilakukan uji publik dengan jumlah total anggaran Rp 6,6 miliar.
Sementara sisa dana sebesar Rp 46 miliar dari total Rp 229 miliar bagi korban Badai Seroja yang telah ada di rekening Bank BRI juga tidak dapat dicairkan.
"Tidak benar ada isu yang mengatakan kami di BPBD, bagi-bagi sisa bantuan Badai Seroja untuk masyarakat tersebut. Kami terus terang sedih dan menyesal mendengar tuduhan-tuduhan seperti itu. Padahal dengan segala keterbatasan yang ada, baik sumber daya manusia, sarana pendukung dan alokasi anggaran yang sangat minim," ungkap Kalak BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenti menanggapi tuduhan tersebut, Rabu 6 September 2023.
Pihaknya mengaku telah berusaha dengan maksimal sehingga sampai dengan saat ini sudah 10.700 an masyarakat yang menikmati bantuan tersebut.
Baca juga: Penyuluh Pertanian Kabupaten Kupang Dapat Pelatihan Pengembangan Agribisnis Jagung
Dirinya juga menegaskan, BPBD tidak pernah melakukan pemotongan dana bantuan ke masyarakat. Karena terjadi penyesuaian maka otomatis ada penurunan kategori yang berdampak pada penurunan nominal yang diterima.
Jadi bila berpatokan pada hasil review APIP BNPB secara administrasi dan setelah dilakukan uji publik maka sisa sana sebagai akibat dari penyesuaian kategori kerusakan tersebut, masih tersimpan dan tercatat pada rekening dana siap pakai (DSP) BPBD Kabupaten Kupang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur.
Sisa dana inilah yang kemudian sementara diupayakan Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk dapat dialokasikan oleh BNPB dalam rangka mengakomodir masyarakat lainnya yang rumahnya juga terdampak bencana Seroja, namun belum memperoleh bantuan stimulan perbaikan rumah atau kategori penyintas.
Baca juga: Program Pasti BKKBN Optimis Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kupang
BPBD juga telah mengusulkan ke BNPB calon penerima bantuan Seroja lategori penyintas sebanyak 5.684 KK dari 22 Kecamatan, selain Kecamatan Fatuleu Tengah dan Kecamatan Amfoang Utara yang telah diusulkan.
Dalam waktu dekat, BPBD Kabupaten Kupang juga akan segera melakukan koordinasi dengan BNPB, untuk memperoleh kepastian atas usulan yang telah disampaikan, sehingga Sisa Dana Seroja yang ada dapat dimanfaatkan untuk calon penerima bantuan kategori penyintas.
Terakhir, menurut Semmy, pihaknya sangat mengapresiasi RDP yang dilakukan Komisi III. Hal tersebut menurutnya, adalah bentuk pengawasan DPRD terhadap mitra Kerja di Pemerintah Daerah, sehingga permasalahan yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat dapat memperoleh jalan keluar yang lebih baik. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.