Berita Sumba Timur
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur Limpahkan Berkas Perkara Kades Watupuda
penyidik akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Reskrim Polres Sumba Timur telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) dari tersangka UA, Kades Watupuda yang menjadi penadah barang curian 3 dari 4 dosing pump (pompa air jumbo) milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur.
Saat ini, Penyidik sementara menunggu petunjuk dari Jaksa Peneliti Berkas Perkara terhadap berkas perkara tersebut.
"Kami sudah limpahkan berkas perkaranya, dan saat ini masih menunggu petunjuk dari JPU," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Jumpatua Simanjorang kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 5 September 2023.
Simanjorang mengatakan penetapan kades UA sebagai tersangka dengan status sebagai penadah karena penyidik menemukan barang bukti tiga unit dosing pump (pompa air jumbo) milik PT MSM berada di dalam rumahnya.
Terkait penetapan Kades UA menjadi tersangka keempat setelah penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Dukung Kebebasan Beragama Bagi Kepercayaan Marapu
“Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian," jelasnya.
Terhadap kasus tersebut, penyidik akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kami akan terus dalami keterangan dari seluruh tersangka untuk pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polres dalam menyikapi laporan pihak PT. MSM yang mengalami aksi pencurian pompa yang dilaporkan hilang dari lokasi embung di perkebunan tebu yang dikelola perusahaan itu.
Dalam penyelidikan dan penelusuran berhasil menemukan 3 unit dosing pum di rumah Umbu Andi, serta tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.