Hari Besar Nasional

Mengenal Hari Pamong Praja yang Diperingati Setiap 8 September

Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan tanggal 8 September sebagai Hari Pamong Praja.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
USUNG - Satpol PP Sumba Timur mengusung jenazah Sekda NTT, Domu Warandoy, Selasa, 4 Oktober 2022. Peti jenazah diusung Satpol PP Sumba Timur menuju ke rumah duka Praihowar, Sumba Timur. 

POS-KUPANG.COM - Tribuners, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan tanggal 8 September sebagai Hari Pamong Praja.

Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2018, juga disebutkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Baca juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan September 2023, Tribuners Wajib Tahu

Baca juga: Mengenal Hari Pramuka yang Diperingati Setiap 14 Agustus

Secara singkat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan pelindungan masyarakat.

 

Tugas, Fungsi dan Wewenang Pamong Praja
Pamong Praja memiliki tugas, fungsi dan wewenang tercantum dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Berikut rincian tugas, fungsi dan wewenang Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun tugas Satpol PP terdiri dari menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sementara itu fungsi Satpol PP yaitu:
Pertama, penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat

Kedua, pelaksanaan kebijakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat

Ketiga, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait

Keempat, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada

Baca juga: Mengenal Hari Peringatan Bom Hiroshima dan Nagasaki Setiap 6 Agustus

Kelima pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, wewenang Satpol PP mencakup kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

Selajutnya menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.


Sejarah Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja sering disingkat dengan Satpol PP. Pamong Praja telah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama Pangreh Praja. Namun, Pangreh Praja dekat dengan makna negatif.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved