Hari Besar Nasional
Mengenal Hari Pamong Praja yang Diperingati Setiap 8 September
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan tanggal 8 September sebagai Hari Pamong Praja.
Pada zaman pemerintahan Belanda, Pangreh Praja dianggap sebagai pengkhianat bangsa. Alasannya karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan untuk kepentingan Indonesia.
Nama Pangreh Praja kemudian diganti menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Untuk memperkuat citra Pamong Praja, didirikan lembaga pendidikan kepamongprajaan, yaitu Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) atau yang sekarang dikenal dengan Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Meskipun lembaga Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan, baik nama maupun struktur organisasi, namun secara subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak berubah. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.