Seleksi CPNS 2023
CPNS Kemenkumham 2023 Buka 2.578 Formasi, Berikut Link Cek Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar
CPNS Kemenkumham 2023 Buka 2.578 Formasi, Berikut Link Cek Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar
POS-KUPANG.COM - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).merupakan satu dari 7 Instansi Pemerintah yang sudah mengumumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023.
Seperti biasa, Seleksi CPNS Kemenkumhan 2023 juga membukan ribuan formasi termasi Formasi untuk Lulusan SMA/SMK.
Berdasarkan Penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ( KemenPAN-RB ), ada 2.578 formasi CPNS Kemenkumham 2023.
Berikut Link Cek Rincian Formasi CPNS Kemenkumhan 2023, Syarat Pendaftaran Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023.
Baca juga: Info Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, 7 Instansi Sudah Umumkan Formasi CASN 2023, Cek Sekarang!
Informasi tentang Formasi CPNS Kemenkumham 2023 maupun PPPK silakan buka laman www.cpns.kemenkumham.go.id
Berdasarkan informasi dari laman tersebut , Kemenkumham akan membuka 1. 015 formasi untuk CPNS dan 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Jadwal Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 juga akan dimulai 17 September 2023 mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dikutip dari keterangan rilis.
Baca juga: Hati-Hati Penipuan Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ! Menpan RB: Waspadai Oknum Janjikan Kelulusan
Setelah mengetahui jumlah formasi CPNS 2023 Kemenkumham, kamu juga perlu mengetahui persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2023. Simak ulasannya berikut ini!
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Merujuk dari informasi persyaratan Seleksi CPNS 2021 yang lalu, berikut ini persyaratannya:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3) Tidak pernah dipenjara
4) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.