Berita Nasional

Besok KPK Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan

KPK dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Selasa 5 September 2023.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," ucap Asep Rahayu Guntur menambahkan.

Di sisi lain rencana KPK memeriksa Cak Imin membuat lembaga antirasuah itu dituding telah menjadi alat gebuk politik. Tuduhan itu dilontarkan oleh Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi.

Baca juga: Prabowo Tidak Kaget Dengar Muhaimin Iskandar Membelot ke Koalisi Perubahan: Ya Itulah Demokrasi

Cak Imin diketahui baru saja dideklarasikan oleh Partai NasDem menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.

Namun juru bicara KPK Ali Fikri membantah tudingan itu. Ali bilang bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemnaker itu terjadi sebelum adanya deklarasi Cak Imin sebagai cawapres.

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 4 September.

Bahkan, kata Ali, jauh sebelum adanya rencananya deklarasi Cak Imin, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan mencari bukti lanjutan kasus ini.

"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Ali. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved