Berita Nasional
Begini Respon Anies Baswedan dan NasDem Soal KPK Bakal Periksa Cak Imin
Bakal calon presiden Anies Baswedan menanggapi rencana KPK memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan menanggapi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tampak santai dan rileks ketika ditanya wartawan.
Ia meyakini koalisinya dengan PKB dengan Cak Imin sebagai pasangannya akan berjalan lancar tanpa hambatan apapun.
"Insya Allah makin solid dan ikhtiar perubahan makin kuat," ujar Anies Baswedan saat menghadiri acara bersama ribuan massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Halaman Gedung Astaka, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 3 September.
Terpisah, Ketua DPP Partai NasDem, Effendi Choirie menyebut KPK terlalu mengada-ada. Ia juga menyebut KPK saat ini sudah menjadi alat politik.
"KPK ini mengada-ada, KPK ini penegak hukum atau alat politik?" ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Choi ini juga meminta KPK agar serius dalam upayanya melakukan penegakan hukum dan jangan bermain-main.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
"Sekarang tiba-tiba muncul begitu. KPK jangan main-mainlah," ujar Gus Choi.
Sebelumnya diberitakan, KPK memberi sinyal untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012.
Pada saat itu, Cak Imin atau Gus Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kata Asep Guntur Rahayu, setiap pejabat di Kemnaker sewaktu korupsi terjadi berpeluang dipanggil tim penyidik KPK.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Minggu 3 September 2023.
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca juga: Cak Imin Mendadak Menghilang Usai Disebut Jadi Cawapres Anies Baswedan
Berdasarkan informasi Tribun tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali. Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," ungkap Asep. (tribun network/ham/kps/mam/wly)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.