Breaking News

Pria Bima Ditangkap di Labuan Bajo

BREAKING NEWS: Bawa Sabu 0,13 Gram, Pria asal Bima Diciduk Polisi di Labuan Bajo

Upaya F digagalkan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat yang menangkapnya di pelabuhan penyebrangan ASDP Labuan Bajo pada Sabtu 2 September 2023.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
F (23) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap personel Polres Manggarai Barat, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan di silikon handphone 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - F (23) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas kepolisian Polres Manggarai Barat, Polda NTT karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan cara disimpan di silikon handphone.

Upaya F digagalkan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat yang menangkapnya di pelabuhan penyebrangan ASDP Labuan Bajo pada Sabtu 2 September 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok mengatakan, penangkapan terhadap F berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Manggarai Barat, Polisi Terapkan Pidana Anak untuk 1 Pelaku

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika atau narkoba berupa dua paket sabu yang disimpan dalam silikon handphone di kantong celana terduga pelaku," jelas Matheos, Minggu 3 September.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,12 dan 0,13 gram, 1 silikon hape warna biru, dan 1 unit hape milik pelaku.

Matheos mengatakan F saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved