NTT Memilih
NTT Memilih, Tidak Ada Tanggapan Masyarakat dan Laporan Sengketa Terhadap DCS Legislatif Sumba Timur
Bawaslu Kabupaten Sumba Timur juga tidak menerima laporan sengketa dari Parpol Peserta Pemilu terhadap penetapan DCS tersebut.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Hingga batas waktu tanggapan masyarakat terhadap penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS Calon Anggota Legislatif DPRD, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumba Timur tidak menerima satu pun tanggapan dari masyarakat.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 1 September 2023, Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi pihaknya menunggu tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DCS tersebut.
Akan tetapi tidak ada masyarakat yang mengajukan tanggapannya baik melalui sosial media, email, maupun ke kantor.
"Kami menunggu sampai batas waktu sesuai tahapan DCS, belum ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan baik melalui email, media sosial, maupun datang langsung ke kantor," jelas Oktavianus.
Baca juga: NTT Memilih, Kapolres Timor Tengah Utara Kunjungi Sekretariat Parpol dan Tokoh Masyarakat
Tidak ada tanggapan terhadap penetapan DCS, artinya KPU menilai tidak ada masalah dan akan melanjutkan tahapan untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT pada 3 November 2023 mendatang.
"Kami memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu agar melakukan pencermatan terhadap DCT yang ditetapkan sebelum tanggal 3 November, kemudian KPU akan mengumumkan secara resmi pada tanggal 4 November 2023 mendatang," ujarnya..
Tidak Terima Laporan Sengketa
Terpisah, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur juga tidak menerima laporan sengketa dari Parpol Peserta Pemilu terhadap penetapan DCS tersebut.
Komisioner Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Yohanes Landi menjelaskan hingga batas waktu 28 Agustus 2023 pukul 16.00 Wita, belum ada pengajuan sengketa dari Parpol Peserta Pemilu melalui SIPOL atau yang datang langsung ke Sekretariat Bawaslu.

Yohanes menambahkan, Bawaslu kesulitan dalam mengakses SIPOL karena pilihan fitur terbatas dan informasi peserta pemilu atau calegnya sangat terbatas.
Baca juga: NTT Memilih, Pasca Pengumuman DCT, Bawaslu Sumba Timur Belum Terima Sengketa Peserta Pemilu
Demi memudahkan akses informasi, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan KPU agar dapat melaksanakan tugas pengawasan dan pengawalan setiap tahapan pemilu. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.