NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Terima Tiga Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS

tanggapan yang masuk dalam kategori tidak substansial. Sedangkan satu tanggapan masyarakat lainnya masuk kategori substansial.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua KPU Kabupaten TTU, Yohanes B. D Saleh Funan  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara menerima sebanyak tiga pengaduan atau tanggapan dari masyarakat,

Pengaduan atau tanggapan itu diterima KPU Timor Tengah Utara pasca pihaknya memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memberikan tanggapan atau pengaduan terhadap Daftar Caleg Sementara atau DCS Bakal Calon Anggota DPRD Timor Tengah Utara

Dari 3 tanggapan masyarakat terhadap DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU ini, sebanyak 2 tanggapan yang masuk dalam kategori tidak substansial. Sedangkan satu tanggapan masyarakat lainnya masuk kategori substansial.

Sebanyak 1 tanggapan masyarakat disampaikan melalui info pemilu yang sudah direkapitulasi dan telah disampaikan kepada partai politik terkait untuk memberikan klarifikasi. Selain itu dua tanggapan masyarakat lainnya yang tidak terkait dengan DCS ini mempertanyakan tentang alasan kenapa nama mereka tidak ada di dalam DCS.

Baca juga: NTT Memilih, Tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

Pengajuan tanggapan masyarakat itu dimulai sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Sesuai dengan tahapan jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024, pada 28 Agustus 2023, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, melakukan rekapitulasi terhadap tanggapan masyarakat.

Sementara itu, pada 29 Agustus 2023, KPU akan menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara ini kepada partai politik melalui aplikasi Silon.

Hal ini bertujuan agar partai politik yang bersangkutan memberikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap bakal calonnya itu.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Alumni IFTK Ledalero ini bahwa, partai politik diberikan kesempatan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan atas bakal calonnya sejak tanggal 1 September hingga 7 September 2023. 

"Jadi intinya adalah tanggapan masyarakat yang kita kelola itu tanggapan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan. Bukan memasukan tanggapan masyarakat bertanya tentang kenapa nama saya tidak ada dalam DCS,"ucapnya.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Lembata, Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan

Dua tanggapan masyarakat yang bertanya tentang alasan nama mereka tidak masuk dalam DCS ini tidak diwajibkan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi.

Meskipun demikian, KPU sebagai penyelenggara Pemilu, yang siap memberikan pelayanan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam memberikan pelayanan terutama informasi Pemilu maka, KPU Timor Tengah Utara  memberikan jawaban langsung kepada yang bersangkutan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved