NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Tetapkan 449  Daftar Calon Sementara

rekapan hasil masukan dan tanggapan ini diserahkan ke Partai Politik yang bakal calonnya menerima masukan dan tanggapan tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETUA - Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara menetapkan sebanyak 449 orang calon sementara anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.

Sebanyak 449 orang yang ditetapkan dalam Caleg Calon Sementara atau DCS telah diumumkan secara terbuka oleh KPU TTU sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

Total jumlah calon legislatif sementara ini tersebar di semua daerah pemilihan (dapil) yakni 5 dapil di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hamili Anak Kandung, Seorang Pria di Timor Tengah Utara Terancam 15 Tahun Penjara 

Menurutnya, pasca pengumuman DCS ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara akan menanti tanggapan dan masukan dari masyarakat. Dalam pengumuman DCS ini, KPU juga telah melampirkan mekanisme penyampaian tanggapan dan masukan oleh masyarakat.

"449 sembilan orang ini menyebar di lima daerah pemilihan," ucapnya.

Dalam upaya memudahkan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan ini, kata Yohanes, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara menyertakan alamat email, dan web KPU Kabupaten TTU saat menyampaikan pengumuman.

Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan secara langsung dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten TTU.

Layanan penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang disediakan oleh KPU TTU selalu bersedia menerima kehadiran masyarakat setiap hari kerja sampai dengan tanggal 28 Agustus. Penyampaian tanggapan dan masukan ini juga mesti disertai dengan menunjukkan identitas dari pemberi masukan dan tanggapan.

Baca juga: NTT Memilih, KPU NTT Sampaikan Waktu Verifikasi Perbaikan Dokumen Bacaleg Hingga Pengumuman DCT

"Berupa kartu identitas diri disertai dengan substansi masukan dan tanggapan," ujarnya Yohanes.

Mekanisme penyelesaian tanggapan dan masukan masyarakat ini yakni KPU Kabupaten TTU akan merekap semua masukan dan tanggapan masyarakat sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Setelah itu, rekapan hasil masukan dan tanggapan ini diserahkan ke Partai Politik yang bakal calonnya menerima masukan dan tanggapan tersebut.

Ia menambahkan, pasca menerima hasil rekapan ini, partai politik akan melakukan klarifikasi terhadap bakal calonnya.

"Di akhir dari semuanya itu nanti partai politik akan menyampaikan kepada KPU secara tertulis hasil klarifikasi terhadap bakal calonnya berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat," ungkapnya Yohanes. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved