Penjabat Gubernur NTT
Nama Pj Gubernur Beredar di Media, Ketua DPRD NTT: Secara Kelembagaan Kami Belum Terima Informasi
Kalau itu yang sudah ditetapkan, kita ikuti saja. Karena ranahnya memang bukan ranahnya kami tetapi ada di Pemerintah Pusat
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nama Penjabat Gubernur NTT telah beredar di berbagai platform media, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni mengatakan secara kelembagaan pihaknya belum menerima informasi.
"Memang di media sudah disampaikan, tetapi kami mengikuti proses saja, karena Secara kelembagaan dari pihak eksekutif, kami juga belum terima informasi," kata Emi Nomleni saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat 1 September 2023 Malam.
Diketahui bahwa, berdasarkan imformasi yang beredar, Ayodhia GL Kalake dikabarkan menjadi Penjabat Gubernur NTT menggantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Victory-Joss.
Dimana pasangan ini akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 5 September mendatang.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Dilantik di Jakarta 5 September, Sertijab di Kantor Badan Pengubung NTT
"Jadi prinsipnya, semua yang sudah beredar, kita semua sudah tahu. Tetapi secara kelembagaan kami belum mendapatkan segala sesuatu secara resmi. Kalaupun nanti juga kami tidak diberitahukan secara resmi juga tidak masalah," tuturnya.
Emi Nomleni mengatakan, yang pasti Penjabat Gunernur yang telah ditetapkan akan dilantik pada tanggal 5 September. Dimana, Pasangan Victory-Joss akan mengakhiri masa jabatan, dan tentu harus segera ada yang menggantikan.
"Kalau itu yang sudah ditetapkan, kita ikuti saja. Karena ranahnya memang bukan ranahnya kami tetapi ada di Pemerintah Pusat," tandasnya.
"Setelah kami diberi ruang sesuai aturan Permendagri, kami sudah laksanakan untuk mengusulkan tiga nama dan nama itu sudah diproses di Kemendagri sampai ke Bapak Presiden dan itu ditetapkan oleh Presiden. Jadi seluruh proses itu dari Pusat," tambahnya.
Terkait dengan harapan dari Ketua DPRD NTT untuk Penjabat Gubernur NTT yang telah ditetapkan, Emi Nomleni menyampaikan, dirinya tidak mau menaruh harapan, tetapi apa yang memang ditugaskan oleh seorang Penjabat, itulah yang harus diajalankan.
"Sebagai Penjabat tentunya memiliki batasan-batasan kerjanya. Yang mana, Penjabat itu sudah punya tugas sesuai tupoksi untuk hal-hal apa saja yang akan dilakukan," pungkasnya.
"Mungkin, berbagai hal yang menjadi PR yang belum diselesaikan bisa diselesaikan dan apa yang sudah dikerjakan mungkin tetap dijaga," tambahnya.
Baca juga: Viktor Laiskodat Usul Penjabat Gubernur NTT, Karo Tatapem: Mungkin Wamendagri Lupa Permendagri
Emi Nomleni menambahkan, pada dasarnya, penjabat biasanya hanya tiga bulan saja untuk menjabat dan mempersiapkan pilkada. Tetapi, untuk Penjabat Gubernur NTT satu tahun lebih.
"Ini nyaris seperti definitif juga walaupun itu ditetapkan oleh Presiden. Mungkin ini yang membedakan cara kerja atau tupoksi yang akan dijalankan oleh Penjabat," tutupnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.