Berita Flores Timur

Jaksa Periksa Mantan Wakil Bupati Flores Timur Terkait Kasus Korupsi Internet Desa

Jaksa Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur terkait dugaan kasus Korupsi Internet Desa.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur saat pemeriksaan mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli terkait kasus dugaan korupsi internet desa, Senin 28 Agustus 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Jaksa Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang memeriksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli terkait dugaan kasus Korupsi Internet Desa.

Pemeriksaan Agus Payong Boli berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin 28 Agustus 2023, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Selain Agus Payong Boli, jaksa juga memeriksa anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ).

Sekitar pukul 20.30 Wita, Agus Payong Boli bersama terperiksa lainnya meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Larantuka.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, pihaknya memeriksa enam saksi tambahan, termasuk guru PNS bernama Andreas Pehan Lebuan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa 

"Nama dia (Andreas) juga ada dalam isi percakapan. Kita periksa dia bersama empat Satpol PP dan satu kepala desa," katanya, Minggu 27 Agustus.

Menurut I Gede Indra Hari Prabowo, Andreas mengaku menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atas proyek yang menghimpun dana Rp 1,4 miliar dari 44 desa di Pulau Adonara.

"Dia mengakui telah menyusun RAB. Yang di chat WhastApp itu betul dia (Andreas Pehan Lebuan)," ujarnya.

I Gede Indra Hari Prabowo menerangkan, pada Senin 28 Agustus, pihaknya memeriksa Agus Payong Boli, dan empat anggota Satpol PP yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Hari senin kita periksa pak mantan Wabup soal itu," jelasnya.

Kantongi Bukti Percakapan

Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur mengantongi salah satu bukti percakapan diduga mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

Baca juga: Korupsi Internet Desa, Jaksa Kantongi Bukti Percakapan Mantan Wakil Bupati FloresTimur

Agus Payong Boli diduga sedang berbicara dengan tenaga lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, percakapan tersebut diambil dari salah seorang saksi yang turut memberikan keterangan soal kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kami kantongi itu. Ada sejumlah barang bukti lainnya, termasuk gambar saat alat (website desa) dirancang di Rujab 2 (Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur, Red)," katanya, Jumat 25 Agustus 2023.

Indra menerangkan, percakapan itu dibantah Agus Payong Boli saat penyidik melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Ia juga memperkirakan chat itu terjadi pada tahun 2018 atau saat proyek mulai dijalankan. "Masih dalami. Masih belum jelas apakah ini benar dari mantan wakil bupati," tandasnya.

Selain percakapan, kata Indra, pihaknya juga mengantongi foto perakitan komputer di Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur.

Baca juga: L-KPK Flores Timur Pertanyakan Power Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

Dalam percakapan itu, ada nama kontak AB, sebutan Agus Boli dengan tampilan foto berpakaian dinas warna cokelat dan berkaca mata hitam. Gambarnya sudah buram.

Saat disimak, isinya membahas tentang proyek internet desa atau website desa yang kini sudah menyeret dua orang tersangka, YPG dan YGM oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Seseorang melaporkan tentang pengiriman uang yang nominalnya tidak disebutkan untuk pengadaan alat internet desa.

"Untuk barang yang lain saya sudah kirim uangnya kemarin. Yg belum kirim adalah penguat signal," kata orang itu.

Pesan chat itu direspon dua menit setelahnya. Si pembalas menginstruksikan agar uangnya segera dikirim karena khawatir harganya semakin mahal.

"Coba krm satu kali spy mereka jgn kasih naik lg harganya," responnya.

Lebih jelasnya lagi, keduanya sampai menyebutkan nama Andre yang diduga sebagai oknum menyusun Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

Kasus yang telah menyeret dua tersangka masih menimbulkan tanda tanya besar, salah satunya L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen.

Baca juga: Begini Sikap L-KPK Flores Timur Terkait Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

Theodorus mempertanyakan kekuasaan dua tersangka yang mampu mempengaruhi 44 kepala desa untuk mengucurkan dana desa hingga Rp 1,4 miliar.

"Apakah mereka dua ini punya kuasa atau punya kapital untuk menggerkan sekian kepala desa setuju merealisasikan proyek ini dari APBDes," katanya dengan raut wajah heran.

Theodorus meyakini adanya keterlibatan aktor intelektual dibalik kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.653 juta itu.

Mantan Wakil Bupati Flotim, Agus Payong Boli saat hendak dikonfirmasi belum memberikan pernyataan soal percakapan tetsebut.

Reporter POS-KUPANG.COM sudah berupaya menghubungi Agus Payong Boli sejak 18 Juli namun pesan WhatsApp hanya dibaca.

Upaya konfirmasi terakhir dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved