NTT Memilih

Bawaslu Kota Kupang Soal Baliho: "Belum Sampai Pada Ranah Kami"

Hal ini dikarenkan belum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Yunior menyampaikan itu saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Agustus 2023.

Editor: Eflin Rote
Video Viral
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Yunior Adichandra Nange, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Rabu (23/8/23). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange mengatakan belum bisa menindaklanjuti bakal calon legislatif atau Bacaleg yang memasang Baliho sebelum masa kampanye.

Hal ini dikarenkan belum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Yunior menyampaikan itu saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Agustus 2023.

Adichandra mengatakan sejauh ini telah dilakukan pencegahan terkait Balaceg yang memasang atribut berupa Baliho dengan mengirimkan surat kepada partai terkait. Namun ia menyayangkan masih banyak atribut Bacaleg yang masih terpasang.

Baca juga: Papi Balla Ndjurumana, S.Th Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Sumba Barat Periode 2023-2028

Ia melanjutkan, apabila telah masuk masa kampanye, pihaknya baru bisa memiliki kewenangan dalam pengawasan Baliho. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoodinasi dengan kelurahan dan kecamatan melalui identifikasi.

"Kita dalam tugas pengawasan itu sudah ada yang kita identifikasi, kita sudah ada juga dari pengawas kelurahan, kecamatan, mengidentifikasi baliho-baliho mana yang sudah memenuhi unsur kampanye, nah itu yang akan kita tindak lanjuti ke partai untuk menyampaikan dan kiranya itu akan di turunkan secara mandiri oleh partai" jelas Adichandra.

Baliho yang mememenuhi unsur kampanye dapat diidentifikasi melalui beberapa tanda. Menurut data yang diperoleh kurang lebih 240 baliho telah diidentifikasi memiliki unsur kampanye.

Baca juga: Tiga Anggota Bawaslu Belu Periode 2023-2028 Komit Kawal dan Tegakkan Keadilan Pemilu 2024

"Hampir sebagian besar partai yang ada, memang ada beberapa yang sudah memiliki unsur kampanye itu misalnya, yang memenuhi yang kita maksudkan misalnya ada logo partai, nomor urut partai, ada citra diri partai, yang juga ada ajakan, sampai dengan memuat ada ajakan untuk memilih dia. Nah itu sudah masuk dalam ranah kampanye dulu baru boleh seperti itu. Di sini kita ada data sekitar 240 baliho yang tersebar di sejumlah partai. Sebagian besar partai ada yang telah memenuhi unsur kampanye," jelas Adichandra.

Bawaslu juga menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi manakala pada masa kampanye Bacaleg dan partai melalukan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan. Selain itu dia juga menjelaskan sanksi yang dapat diterima Bacaleg tersebut apabila melanggar.

"Misalnya pada saat masa kampanye berjalan, ada partai yang melakukan kampanye di luar jadwal nah itu bisa mengarah pada kita panggil, panggil dia punya pelaksana kampanye untuk menata kembali proses waktu pelaksanaan kampanye, ketika hal-hal itu tetap dilanggar dia bisa sampai pada sanksi untuk secara administrasi pelanggaran administrasi, dugaan atas pelanggaran administrasi, itu bisa sampai kesana" tambahnya.

Baca juga: NTT Memilih, Pasca Pengumuman DCT, Bawaslu Sumba Timur Belum Terima Sengketa Peserta Pemilu

Saat ini memang telah masuk beberapa pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan baliho, dia mengatakan, hal ini dikarenakan masyarakat yang belum tahu mengenai aturan dan kewenangan Bawaslu.

Dia menambahkan, masyarakat yang bertanya mengenai baliho saat ini akan dijawab oleh pemerintah daerah karena sebelumnya Bawaslu telah melakukan koordinasi bersama pemda berkaitan dengan ketentuan lokasi pemasangan baliho. Dia menegaskan hal ini belum sampai pada ranah Bawaslu.

"Kemarin memang juga ada yang bertanya tetapi akhirnya dijawab oleh pemerintah kota, karena sempat kita koordinasi dengan pemerintah kota, itu masih ranahnya di pemda berkaitan dengan penataan, lokasi pemasangan dan perizinannya. Karena dilihat sebagai bagian dari reklame atau lain sebagainya, jadi pemda yang kemarin melakukan penertiban malah belum sampai pada ranah kita sebagai penyelenggara, karena di luar masa tahapan kampanye” jelasnya. (*)

Nadya, Magang Pos Kupang

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved