Berita Sumba Timur

Jadi Penadah Pompa Air Curian Milik PT MSM, Polres Sumba Timur Tahan Kades Watupuda

Kades UA berstatus tersangka dengan Pasal Penadah barang curian pompa milik PT Muria Sumba Manis (MSM) yang sebelumnya dilaporkan hilang dari lokasi

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Barang curian 3 dari 4 dosing pump (pompa air jumbo) milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sumba Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pasca menetapkan tersangka penadah barang curian 3 dari 4 dosing pump ( pompa air jumbo) milik PT.Muria Sumba Manis (MSM), penyidik Reskrim Polres Sumba Timur melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Watupuda, UA di Rutan Polres Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 26 Agustus 2023, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Jumpatua Simanjorang menjelaskan Kades UA berstatus tersangka dengan Pasal Penadah barang curian pompa milik PT.Muria Sumba Manis (MSM) yang sebelumnya dilaporkan hilang dari lokasi embung di perkebunan tebu yang dikelola perusahaan itu.

“Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian," ungkap Iptu Jumpatua Simanjorang.

Baca juga: Warga Desa Palakahembi Sumba Timur Dapat Pelayanan Kesehatan dari IDAI NTT

Terhadap kasus tersebut, penyidik akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kami akan terus dalami keterangan dari seluruh tersangka untuk pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polres dalam menyikapi laporan pihak PT. MSM dalam penyelidikan dan penelusuran berhasil menemukan 3 unit dosing pum di rumah Umbu Andi. Dalam kasus yang sama, Polres Sumba Timur juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved