Berita Nasional

DPRD Papua Usulkan Pemberhentian, Begini Respon Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe

Lukas Enembe yang kini menjadi tersangkan kasus dugaan korupsi oleh KPK mengikuti sidang paripurna yang digelar DPRD Papua lewat aplikasi zoom dari.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan mengenakan sarung sedang menuju kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (27/1/2023) lalu. Lukas diusulkan pemberhentiannya sebagai Gubenrur Papua oleh DPRD Papua dalam sidang pada Jumat (25/8/2023) 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA – Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe memberi respon untuk usulan pemberhentiannya oleh Dewan Perwakilak Rakyat Daerah Papua (DPRD Papua). 

Lukas Enembe yang kini menjadi tersangkan kasus dugaan korupsi oleh KPK mengikuti sidang paripurna yang digelar DPRD Papua lewat aplikasi zoom dari Jakarta. 

Adapun sidang paripurna DPRD Papua dengan agenda usulan pemberhentian Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe serta wakilnya, almarhum Klemen Tinal dilaksanakan pada Jumat (25/8/2023) petang.

Baca juga: Lukas Enembe Berkursi Roda Saat Main Judi di Singapura dan Filipina, Kalah Rp 22,5 Miliar

Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja Saat Disebut Sering Main Judi

Lukas Enembe dan Klemen Tinal memimpin Papua sebagai Gubernur dan Wakil Guberur untuk periode 2018-2023. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 5 September 2023.

Dikutip dari TribunPapua.com, Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda menyebut paripurna digelar berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 79 ayat (1) tentang pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

“Paripurna dalam rangka usul pemberhentian akhir masa jabatan Gubernur Papua. Masa jabatan Lukas Enembe akan berakhir pada September 2023,” kata Yunus Wonda, saat memimpin rapat.

Berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 101 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, menyebut pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.

“DPR Papua umumkan usulan pemberhentian akhir masa jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua periode 2018 – 2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Lukas Enembe dan Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 September 2018. Keduanya dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Papua telah melahirnya program dan kinerja yang membanggakan kita semua dan seluruh masyarakat Papua,” jelasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Salah Gunakan Dana Operasional Gubernur, Makan Minum 1 Miliar Per Hari 

Yunus juga menyampaikan keprihatinannya kepada kondisi Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dalam proses hukum yang dijalani.

“DPR Papua dan seluruh masyarakat Papua mengucapkan terima kasih kepada Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal atas jasa dan pengabdiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Lukas Enembe lewat aplikasi zoom, menyampaikan terima kasih kepada DPR Papua serta seluruh masyarakat Papua atas dukungan bagi dirinya selama menjabat Gubernur.

Lukas Enembe saat ini menjalani proses hukum atas dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 46,8 miliar, berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, 2013-2023.

Selain itu, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar atas jasanya selama menjabat Gubernur Papua, terkait sejumlah proyek.

"Saya mohon dukungan seluruh rakyat Papua agar saya bisa melewati masalah ini. Apalagi penyakit saya semakin parah. Komplikasi," ujarnya.

Dalam rapat, DPR Papua juga memutar video pendek berisi capaian kinerja Lukas Enembe dan almarhum Kelemen Tinal selama memimpin Papua. (*)

 

Berita ini telah tayang di TribunPapua.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved