Berita Flores Timur

Korupsi Internet Desa, Jaksa Kantongi Bukti Percakapan Mantan Wakil Bupati FloresTimur

Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, mengantongi salah satu bukti percakapan diduga mantan Wakil Bupati Flores Timur.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur mengantongi salah satu bukti percakapan diduga mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

Agus Payong Boli diduga sedang berbicara dengan tenaga lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, percakapan tersebut diambil dari salah seorang saksi yang turut memberikan keterangan soal kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kami kantongi itu. Ada sejumlah barang bukti lainnya, termasuk gambar saat alat (website desa) dirancang di Rujab 2 (Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur, Red)," katanya, Jumat 25 Agustus 2023.

Indra menerangkan, percakapan itu dibantah Agus Payong Boli saat penyidik melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Ia juga memperkirakan chat itu terjadi pada tahun 2018 atau saat proyek mulai dijalankan. "Masih dalami. Masih belum jelas apakah ini benar dari mantan wakil bupati," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa 

Selain percakapan, kata Indra, pihaknya juga mengantongi foto perakitan komputer di Rumah Jabatan Wakil Bupati Flores Timur.

Dalam percakapan itu, ada nama kontak AB, sebutan Agus Boli dengan tampilan foto berpakaian dinas warna cokelat dan berkaca mata hitam. Gambarnya sudah buram.

Saat disimak, isinya membahas tentang proyek internet desa atau website desa yang kini sudah menyeret dua orang tersangka, YPG dan YGM oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Seseorang melaporkan tentang pengiriman uang yang nominalnya tidak disebutkan untuk pengadaan alat internet desa.

"Untuk barang yang lain saya sudah kirim uangnya kemarin. Yg belum kirim adalah penguat signal," kata orang itu.

Pesan chat itu direspon dua menit setelahnya. Si pembalas menginstruksikan agar uangnya segera dikirim karena khawatir harganya semakin mahal.

Baca juga: L-KPK Flores Timur Pertanyakan Power Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

"Coba krm satu kali spy mereka jgn kasih naik lg harganya," responnya.

Lebih jelasnya lagi, keduanya sampai menyebutkan nama Andre yang diduga sebagai oknum menyusun Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

Kasus yang telah menyeret dua tersangka masih menimbulkan tanda tanya besar, salah satunya L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen.

Theodorus mempertanyakan kekuasaan dua tersangka yang mampu mempengaruhi 44 kepala desa untuk mengucurkan dana desa hingga Rp 1,4 miliar.

"Apakah mereka dua ini punya kuasa atau punya kapital untuk menggerkan sekian kepala desa setuju merealisasikan proyek ini dari APBDes," katanya dengan raut wajah heran.

Baca juga: Begini Sikap L-KPK Flores Timur Terkait Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

Theodorus meyakini adanya keterlibatan aktor intelektual dibalik kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.653 juta itu.

Mantan Wakil Bupati Flotim, Agus Payong Boli saat hendak dikonfirmasi belum memberikan pernyataan soal percakapan tetsebut.

Reporter POS-KUPANG.COM sudah berupaya menghubungi Agus Payong Boli sejak 18 Juli namun pesan WhatsApp hanya dibaca.

Upaya konfirmasi terakhir dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved