KPU Umumkan DCS Bacaleg
12 Anggota DPR Asal NTT Kembali Jadi Caleg, 2 Orang Sudah Menjabat 4 Periode, Herman Hery Absen
Sebanyak 12 anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur kembali menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2014 maju lagi menjadi caleg dan terpilih.
Selanjutnya pada Pemilu 2019, kembali terpilih menjadi anggota DPR RI.
Jauh sebelumnya, Melchias Markus Mekeng menjadi anggota MPR RI Utusan Daerah NTT peridoe 1999-2004.
Sementara Benediktus Kabur Harman pertama kali menjadi anggota DPR RI setelah terpilih pada Pemilu 2004, dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Pada tahun 2008, Benny Harman bergabung dengan Partai Demokrat.
Ia kembali menjadi caleg DPR RI pada Pemilu 2009, dan terpilih.
Baca juga: Tujuh Mantan Bupati Jadi Caleg DPR RI, Enam Orang Bertarung di Dapil NTT 2
Pada Pemilu 2014, Benny Harman terpilih lagi menjadi anggota DPR RI.
Kemudian pada Pemilu 2019, Benny Harman terpilih dan duduk sebagai anggota DPR RI.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.919 bakal calon legislatif DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asyari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat di Media Center KPU, Jumat 18 Agustus 2023.
“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Hasyim Asyari.
Selanjutnya masukan masyarakat ini menurut Hasyim Asyari akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU NTT Umumkan 996 Bacaleg DPRD Masuk Daftar Calon Sementara
Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara
Hal yang sama menurut Hasyim Asyari juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.
”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” tambah Hasyim Asyari.
Sementara itu Idham Holik menjabarkan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.