Kabar Artis

Ferry Irawan Dapat Remisi Langsung Bebas, Mantan Aktor Fokus Menata Masa Depan Lupakan Venna Melinda

Ferry Irawan akhirnya merasakan udara bebas usai divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT pada sang istri,Venna Melinda

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
SRIPOKU.COM
BEBAS -- Ferry Irawan bebas usai dapar remisi Kemerdekaan RI, sang aktor kini fokus ke masa depan dan lupakan Venna Melinda 

"Putusan vonis ini InsyaAllah akan membawa satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa yang terjadi adalah aku di-KDRT," jelas Venna Melinda

Baca juga: KABAR DUKA , Verrell Bramasta Mendadak Jatuh Sakit, Venna Melinda Sedih Beberkan Penyebabnya

"Jadi aku ingin cerai karena aku di-KDRT, sudah jelas kan vonisnya," katanya lagi.

Reaksi Pihak Ferry Irawan

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini.

Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya.

Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda

Baca juga: Ini Daftar Barang yang DIkembalikan Venna Melinda ke Ferry Irawan, Mertua Gerah Cara Menantu

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2023 lalu, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Ferry menuding dakwaan yang diberikan pada kliennya rancu dan terkesan dipaksakan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved