Kabar Artis
Ferry Irawan Dapat Remisi Langsung Bebas, Mantan Aktor Fokus Menata Masa Depan Lupakan Venna Melinda
Ferry Irawan akhirnya merasakan udara bebas usai divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT pada sang istri,Venna Melinda
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Ferry Irawan akhirnya merasakan udara bebas usai divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT pada sang istri, Venna Melinda
Kini, mantan ayah sambung Verrel Bramasta dan Athalla Naufal itu pun akan fokus ke masa depan dan akan mengubur kisa cintanya bersama Venna Melinda yang sudah digugat cerainya
Artis Ferry Irawan resmi bebas usai ditahan selama 7 bulan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT, Kamis (17/8/2023).
"Sudah (bebas) sejak kemarin, kemarin (tanggal) 17," kata Jeffry Nicolas Simatupang selaku Kuasa hukum Ferry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Venna Melinda Tuntut Nafkah Puluhan Juta, Ferry Irawan Naik Pitam dan Sentil Soal Numpang Hidup
Kembali menghirup udara bebas, Ferry Irawan optimis bisa menata kehidupannya dengan kebahagiaan.
"Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," lanjut Jefrry.
Selain optimis kehidupannya akan jauh lebih baik, Ferri Irawan juga akan mengubur masa lalunya bersama Venna Melinda.
"Perlu digarisbawahi Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan karirnya. Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," tutur Jeffry.
Ferry pun meminta agar tak lagi diungkit masa lalunya.
Ia hanya meminta doa agar kelak diberikan kehidupan yang jauh lebih baik.
"Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan. Dia sudah mempertanggungjawabkan semuanya didepan persidangan," pungkasnya.*
Baca juga: Venna Melinda Dituduh Belum Kembalikan Dua Koper, Ibunda Ferry Irawan Protes ke Sang Menantu
Status Pernikahan Venna Melinda Usai Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
Ferry Irawan harus menerima vonis 1 tahun penjara imbas kasus KDRT pada Venna Melinda.
Dan, Venna Melinda begitu bersyukur atas vonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.