KPU Umumkan DCS Bacaleg
487 Bacaleg di Sikka Masuk Daftar Calon Sementara, 22 Tidak Memenuhi Syarat
berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan berkurang 22 menjadi 478 orang dan kemudian ditetapkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan 478 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Sebelumnya, dari tanggal 1-14 Mei 2023, KPUD Sikka menerima pengajuan 500 Bacaleg dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Sikka.
Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya 96 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sedangkan 404 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian pada masa pengajuan perbaikan dan setelah dilakukan verifikasi adminstrasi perbaikan bakal calon, ditetapkan 467 MS dan 33 TMS.
Baca juga: Merinding, Saat Upacara Detik-Detik Proklamasi di Talibura Sikka
Dalam masa pencermatan rancangan DCS dari tanggal 6-11 Agustus 2023, jumlah Bacaleg mengalami pengurangan sebanyak 22 orang karena ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan dari 500 bakal calon
"Jadi, jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasca pencermatan berkurang 22 menjadi 478 orang dan kemudian ditetapkan menjadi daftar calon sementara calon legislatif DPRD Kabupaten Sikka," jelas juru bicara KPU Sikka, Herimanto.
Rincian bacaleg yang ditetapkan menjadi daftar calon sementara DPRD Kabupaten Sikkka yakni, PKB 35 orang, Gerindra 35 orang, PDIP 35 orang, Golkar 35 orang, Nasdem 35 orang, Buruh 9 orang, Gelora 15 orang, PKS 28 orang, PKN 31 orang, Hanura 35 orang.
Selanjutnya Garuda 35 orang, PAN 35 orang, Demokrat 35 orang, PSI 35 orang, Perindo 35 orang dan PPP 10 orang. Jadi total bakal calon yang ditetapkan dalam daftar calon sementara dari 16 Partai Politik sebanyak 478 orang.
Untuk nama-nama bakal calon yang ditetapkan dalam DCS, diumumkan tanggal 19 - 23 Agustus 2023 sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Ketua KPU Timor Tengah Utara Beberkan Proses Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024
"Selanjutnya masyarakat boleh memberikan masukan dan tanggapan masyarakat dan disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan bakal calon disertai bukti identitas ke kantor KPU Sikka atau melalui website info Pemilu, https://infopemilu.kpu.go.id dan juga email, ppidtekniskpusikka@gmail.com," tutup Herimanto.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.