Penjabat Gubernur NTT
Viktor Laiskodat Usul Penjabat Gubernur NTT, Karo Tatapem: Mungkin Wamendagri Lupa Permendagri
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat mengaku tidak tahu usulan calon Penjabat Gubernur NTT dari Gubernur Viktor Laiskodat.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Stef Surat mengaku tidak tahu usulan calon Penjabat Gubernur NTT oleh Gubernur Viktor Laiskodat.
Ia menegaskan, pengusulan calon Penjabat Gubernur NTT mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023.
Sesuai regulasi tersebut, yang berwenang mengusul calon Penjabat Gubernur NTT adalah DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) John Wempi Wetipo mengungkapkan bahwa selain DPRD, Gubernur NTT juga mengusulkan calon Penjabat Gubernur NTT.
"Gubernur tidak mengusulkan. Dalam regulasi, hanya DPRD NTT dan Kemendagri yang bisa mengusulkan," kata Stef Surat ketika dikonfirmasi pada Jumat 18 Agustus 2023.
"Mungkin beliau ( Wamendagri ) lupa tentang Permendagri No 4 tahun 2023," tambahnya.
Ia menyebut isi Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Penjabat Gubernur.
Baca juga: Wamendagri John Wempi Sebut Gubernur Viktor Laiskodat juga Usul Calon Penjabat Gubernur NTT
Dalam Permendagri itu, dikatakan bahwa:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
Mengenai calon Penjabat Gubernur NTT yang diusulkan Kemendagri, Stef Surat mengaku belum tahu.
"Kalau yang diusulkan DPRD NTT kan sudah terekspose. Kalau dari Kemendagri, kami belum tahu," ujar Stef Surat.
Baca juga: Mendagri Terima Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT, Tak Termasuk Ayodhia Kalake
Sebelummnya, Wamendagri John Wempi Wetipo mengungkapkan, Kemendagri sudah memproses Penjabat Gubernur NTT berdasarkan usulan pimpinan DPRD Provinsi NTT.
Selain DPRD, usulan calon Penjabat Gubernur NTT juga dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
"Nama-nama yang diusulkan oleh DPRD NTT maupun oleh Gubernur NTT sendiri sudah di proses," kata Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) John Wempi Wetipo usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Kamis 17 Agustus 2023.
Menurut John Wempi Wetipo, pra penilaian terhadap setiap calon Penjabat Gubernur NTT sudah dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA).
"Pra TPA (tim penilai akhir) pertama sudah dilakukan oleh Kemendagri kemudian dilakukan Pra TPA oleh Presiden," ujar John Wempi Wetipo.
Ia mengatakan, nama-nama yang diusulkan tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Baca juga: Rudi Rodja Lebih Berpeluang Jadi Penjabat Gubernur NTT, Pengamat Sebut Punya Relasi Kekuasaan
"Sudah diusulkan ke Presiden, tinggal tunggu keputusan," katanya.
Jauh sebelumnya, pimpinan DPRD Provinsi NTT telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur NTT kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023.
"Proses penyampaian Penjabat Gubernur NTT sudah sampai pada penyerahan nama-nama untuk diusulkan ke Kemendagri hari ini 3 Agustus 2023, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Aturan umumnya sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023," kata Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni.
Adapun tiga nama yang diusulkan, yaitu Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kedua, Dr. Inosentius Samsul, SH, MH, saat ini menjabat Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI. Ketiga, Dr. Ir. Thomas Umbu Pati, Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati Calon Penjabat Gubernur NTT, Putra Sumba Deputi Pengendalian Otorita IKN
Emi Nomleni menjelaskan, keterlibatan DPRD untuk mengusulkan nama merupakan pertama kali akibat dari adanya perubahan sistem pemilu, yaitu pemilu serentak.
Dengan demikian regulasi memberikan ruang kepada DPRD, untuk ikut mengajukan tiga nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nantinya akan diputuskan oleh Presiden, untuk masa jabatan 1 tahun dengan evaluasi kinerja 3 bulan. DPRD terlibat menjadi bagian dari representatif rakyat," katanya.
Untuk diketehui, duet kepemimpinan Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi akan mengakhiri masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada 5 September 2023. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.