Berita NTT

Isak Tangis Warnai Pembacaan Remisi 17 Agustus di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang

Pengumuman remisi itu, dibacakan langsung oleh Plt. Kalapas Perempuan Kupang, Maria Magdalena Nahak.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
REMISI - Suasana para WBP saat mengikuti pengunguman remisi yang disampaikan langsung oleh Plt. Kalapas Prempuan Kupang di Gereja Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Isak tangis dan haru mewarnai penerimaan remisi di Gereja Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM RI secara resmi memberikan remisi atau pengurangan hukuman masa tahanan kepada 33 narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang itu.

Pemberian remisi ini diumumkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

Disaksikan, pengumuman remisi itu dilakukan di dalam gedung gereja yang juga biasanya digunakan sebagai aula para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga: 175 Napi Lapas Waingapu Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 

Pengumuman remisi itu, dibacakan langsung oleh Plt. Kalapas Perempuan Kupang, Maria Magdalena Nahak.

Setiap nama penerima remisi dibacakan oleh petugas disambut isak tangis, haru dan tepuk tangan oleh para WBP Perempuan Kupang.

Menurut Plt Kalapas Perempuan Kupang, Maria bahwa, remisi yang diberikan terkategori RU I atau remisi umum dengan keringanan hukuman paling tinggi 6 bulan. 

Disebutkan terdapat 6 perempuan mendapat remisi 1 bulan, 7 perempuan dengan remisi 2 bulan, 8 perempuan dengan remisi 3 bulan, 3 perempuan  dengan remisi 4 bulan, 4 perempuan dengan remisi 5 bulan dan 5 perempuan dengan remisi 6 bulan. 

Baca juga: Hadiri Public Hearing ke Lapas Perempuan Kelas ll Kupang, Ombudsman NTT Berikan Apresiasi

Demikian, kata dia total secara keseluruhan penerima remisi sebanyak 33 orang dari 68 orang WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

"Semua 33 orang ini remisi RU I," jawab dia. 

Remisi ini berlaku bagi narapida yang telah melewati 6 bulan masa tahanan dan memenuhi syarat yang berlaku misalnya berkelakuan baik dalam lapas. 

Penghuni lapas perempuan sendiri sebanyak 68 orang dengan WBP atau narapidana sebanyak 50 orang, sisanya tahanan dan 2 bayi.

Baca juga: Lapas Perempuan Kota Kupang Gelar Reviu Pelayanan dengan Berbagai Stakeholder

Menurut Maria remisi ini diberikan untuk memotivasi WBP supaya menjadi warga negara yang baik dan dapat berbaur dengan masyarakat setelah bebas.

Dalam lapas ini para WBP juga diberikan pembinaan tata boga, menenun, bertani, tata rias atau salon, menjahit dan pembuatan aksesoris. 

Pihaknya juga sementara mengusulkan remisi lagi bagi warga binaan lainnya yang belum mendapatkan remisi.

"Ada yang kami usulkan lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK bisa terbit tapi yang belum di tahun depan mereka bisa dapat remisi karena ada kriteria tertentu yang perlu mereka penuhi," kata dia.


FH, salah satu penerima remisi 1 bulan mengaku bersyukur saat namanya tercatat sebagai salah satu penerima remisi tersebut.

Ia sendiri telah melewati 11 bulan untuk tuntutan hukuman 2 tahun masa kurungan.

Remisi menjadi hal yang dinantikannya yang berupaya berkelakuan baik untuk dapat kembali ke keluarga dan masyarakat.

"Remisi itu istimewa," tutur ibu dua anak itu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved