Berita Sumba Timur

175 Napi Lapas Waingapu Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 

Pemberian remisi kepada warga binaan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing kepada perwakilan narapidana. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/HO
REMISI - Bupati Sumba Timur Drs Khristofel Praing dan Plt Kalapas Waingapu Prianggoro Agung Wibowo foto bersama dua perwakilan narapidana usai penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapas Waingapu, Kamis (17/8/2023) 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sebanyak 179 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78. 

Acara pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 itu berlangsung di aula utama Lapas Kelas IIA Waingapu, kabupaten Sumba Timur pada Kamis 17 Agustus 2023 pagi. 

Pemberian remisi kepada warga binaan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing didampingi Plt. Kepala Lapas kelas IIA Waingapu Prianggoro Agung Wibowo kepada dua perwakilan narapidana. 

Baca juga: HUT Ke-78 RI, Lapas Atambua Ajukan Remisi Bagi 130 Warga Binaan

Baca juga: DPW Lapas Waingapu Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78

Dalam pidatonya, Bupati Kristofel Praing menyampaikan rasa bangga dan syukur atas peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Bupati Praing pada kesempatan itu menekankan pentingnya semangat kemerdekaan dalam membangun karakter dan kontribusi positif bagi setiap warga negara, termasuk oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Waingapu.

Mantan birokrat itu juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi pihak Lapas serta seluruh petugas dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi narapidana.

Ia berharap agar semangat positif yang digalakkan oleh segenap stakeholder di Lapas Waingapu dapat terus dijaga dan ditingkatkan guna membantu narapidana mempersiapkan diri menuju reintegrasi dalam masyarakat.

Bupati Praing juga menyampaikan komitmen untuk terus mendukung program-program rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Waingapu serta membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, dan berbagai pihak terkait.

Plt. Kepala Lapas kelas IIA Waingapu Prianggoro Agung Wibowo berharap WBP yang mendapatkan remisi bisa meningkatkan keikutsertaan dalam program di lapas serta mentaati segala peraturan agar bisa mendapatkan haknya serta bisa bebas sesuai harapan.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, BRI Cabang Waingapu dan Lapas Waingapu Gelar Kegiatan Bersama

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujar Prianggoro Agung Wibowo.

Ia mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 itu diberikan bagi para narapidana yang memenuhi kriteria mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

Adapun pengurangan masa hukuman ini berdasarkan pada penilaian kedisiplinan, kerja sama, serta partisipasi dalam berbagai program rehabilitasi dan aktivitas positif di Lapas. Masa hukuman para narapidana berkurang mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Acara yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sumba Timur, pejabat Pemda Sumba TImur, dan mitras serta para narapidana itu berlangsung tertib dan lancar.  Para narapidana yang menerima remisi tampak bersemangat dan bahagia. (*) 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved