Renungan Harian Katolik

Renungan Harian Katolik Senin 14 Agustus 2023, Bayar Pajak, Bentuk Tanggung Jawab terhadap Negara

John Lewar menulis Renungan Harian Katolik ini dengan merujuk bacaan pertama dari Kitab Ulangan 10: 12-22, dan bacaan Injil Matius 17: 22-27

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/SUARA PAGI RENUNGAN HARIAN KATOLIK
RENUNGAN - RP. John Lewar SVD menyampaikan Renungan Harian Katolik untuk hari Senin 14 Agustus 2023 dengan judul Bayar Pajak, Bentuk Tanggung Jawab terhadap Negara. 

POS-KUPANG.COM - Renungan Harian Katolik berikut ditulis oleh RP. John Lewar SVD dengan judul Bayar Pajak, Bentuk Tanggung Jawab terhadap Negara.

RP. John Lewar menulis Renungan Harian Katolik ini dengan merujuk bacaan pertama dari Kitab Ulangan 10: 12-22, dan bacaan Injil Matius 17: 22-27; Peringatan Santo Maximillianus Maria Kolbe, Imam/Martir.

Di bagian akhir Renungan Harian Katolik ini disediakan pula teks lengkap bacaan Senin 14 Agustus 2023 beserta mazmur tanggapan dan bait pengantar Injil.

Saudari-saudaraku yang terkasih dalam Kristus.

Berita injil hari ini bicara tentang membayar pajak. Setiap laki-laki Yahudi yang berusia 19 tahun ke atas wajib membayar pajak untuk kepentingan Bait Allah dan juga ibadat kurban yang diadakan di sana.

Orang-orang Farisi dan Saduki menyatakan bahwa pajak ini harus dibayarkan setiap tahun.

Seorang petugas pajak bertanya kepada Petrus, apakah Yesus tidak membayar pajak?

Yesus adalah warga masyarakat yang terikat pada hukum dan aturan hidup bersama, termasuk membayar pajak.

Yesus tahu kewajiban itu. Yesus mendesak Petrus mengusahakan uang untuk membayar pajak.

Ia menyuruh Petrus memancing ikan di danau. Pada mulut ikan yang dipancing ada mata uang 4 dirham.

Uang itu dipakai untuk membayar pajak bagi mereka berdua.

Satu-satunya alasan adalah "Supaya jangan kita menjadi batu sandungan bagi mereka".

Sebagai anggota dan bagian dari masyarakat pada zamanNya, Yesus tidak mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabNya.

Hal itulah yang juga diajarkan kepada para muridNya.

Batu sandungan berarti menjadi penghambat bagi orang lain, bagi sebuah kebijakan tertentu, bagi kesejahteraan bersama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved