KKB Papua
Anggota KKB Gagal Bunuh Warga Sipil, Senjata Tak Menyalak Padahal Pelatuk Sudah Ditarik
Tiga anggota KKB Papua gagal membunuh seorang warga sipil di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Peristiwa mengejutkan itu kini viral
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 6 pucuk senjata api rakitan dan 4 butir amunisi. Kedua oknum yang diduga sebagai tersangkam yakni AS (25) dan KG alias KB (27).
AS adalah bendahara Kampung Peneki, sementara KB masih berstatus sebagai mahasiswa.
Diketahui anggota Brimob di Kabupaten Yahukimo, Bripda Gilang Aji Prasetyo tewas setelah diserang anggota KKB Papua pada November 2022 lalu.
Kedua pelaku inisial AS (25) dan KG (27) telah ditetapkan tersangka, lalu digiring ke sel tahanan Polda Papua, di Jayapura.
AS dan KG diberangkatkan dari Yahukimo dan tiba di Jayapura guna dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Kamis 10 Agustus 2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani, saat dikofirmasi mengatakan, kedua tersangka diberangkatkan dari Yahukimo dan tiba di Jayapura dikawal ketat Satgas Ops Damai Cartenz.
Kedua tersangka saat ini sudah berada di Polda Papua dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena di Kabupaten Jayawijaya.
"Kemarin sudah tiba di rumah tahanan Polda Papua sambil menunggu hasil koordinasi penyidik dan Kejari Wamena," kata Ka Ops Damai Cartenz kepada Tribun-Papua.com, Jumat 11 Agustus 2023.
Kedua tersangka tersebut terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Preventiv Operasi Damai Cartenz tahun 2022 yakini Bripda Gilang Aji Prasetyo di kilometer 8, Yahukimo hingga meninggal dunia.
Dua KKB ini juga menembak Briptu Fazuarsyah dengan di bagian punggung kiri.
"Barang bukti diserahkan bersama kedua tersangka yaitu, 6 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi," ujarnya.
Baca juga: Warga Tumpah Ruah di Mulia-Puncak Jaya, Bukan Gegara KKB Papua, Tetapi Karena Aksi Ini
Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pemindahan dua tahanan Polres Yahukimo sambil menunggu penyerahan ke pihak Kejaksan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya.
"Dua orang tahanan Polres Yahukimo diberangkatkan ke Jayapura menggunakan pesawat Trigana Air IL 222," ujarnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.