KKB Papua

Mahasiswa Ini Jadi Anggota KKB, Tembak Mati Brimob di Yahukimo, Kini Ditahan di Polda Papua

Seorang mahasiswa di Papua, berinisial KG nekad menjadi anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua dan menembak mati anggota brimob di Dekai.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
JADI ANGGOTA KKB - Seorang oknum mahasiswa berinisial KG (27) bergabung menjadi anggota KKB Papua dan melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI Polri yang sedang bertugas di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Mahasiswa tersebut kini sudah ditangkap dan ditahan di Polda Papua. 

Olehnya, ketika mendengar kabar bahwa Gilang tewas tertembak, seluruh civitas akademika SMA Negeri 1 Tanjung Bintang,  berduka.

Terhadap kasus tersebut, Kepala Satgas Ops Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan kedua pelaku penyerangan itu sudah ditangkap aparat keamanan dan sedang diproseshukumkan.

Keduanya juga telah ditetapkan tersangka, lalu digiring ke sel tahanan Polda Papua, di Jayapura.

Kedua pelaku serta barang bukti senjata api turut dibawa ke Jayapura, lalu nantinya diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Wamena.

"Kemarin tiba di rumah tahanan Polda Papua sambil menunggu hasil kordinasi penyidik dan Kejari Wamena,” kata Kombes Faizal, Jumat 11 Agustus 2023.

Adapun kedua tersangka terlibat dalam aksi penembakan yang mengakibatkan anggota Satgas Ops Damai Cartenz  Bripda Gilang Aji Prasetyo meninggal dunia di Kilometer 8 Yahukimo..

Kedua tersangka ini juga menembak Briptu Fazuarsah hingga peluru bersarang di bagian punggung kiri.

"Barang buktinya berupa 6 pucuk senjata api rakitan beserta 4 Butir amunisi," jelasnya.

Baca juga: Diduga Dibantai KKB Papua, Matius Ropang Tewas Mengenaskan, Kapolda: Ini Tindakan Kelompok Pengacau

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pemindahan dua orang tahanan Polres Yahukimo sambil menunggu penyerahan ke pihak Kejaksan Negeri Wamena Kabupaten Jayawijaya.

"Dua orang tahanan Polres Yahukimo diberangkatkan ke Jayapura menggunakan pesawat Trigana Air IL 222," singkatnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved