Berita Timor Tengah Utara

CPNS 2023, Kabupaten Timor Tengah Utara Dapat Kuota 963 PPPK

Dari total kuota 963 PPPK ini, ujar Alexander, kuota PPPK untuk tenaga guru disetujui sebanyak 127, tenaga kesehatan 641

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi mengatakan, berdasarkan dengan persetujuan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia pada tahun 2023, Kabupaten Timor Tengah Utara memperoleh kuota PPPK sebanyak 963 PPPK.

Dari total kuota 963 PPPK ini, ujar Alexander, kuota PPPK untuk tenaga guru disetujui sebanyak 127, tenaga kesehatan 641 dan tenaga teknis sebanyak 195 orang.

Hingga saat ini, ucapnya, BKPSDM Kabupaten TTU sedang menanti petunjuk teknis dari BKN tentang mekanisme seleksi PPPK dan jadwal seleksi PPPK tahun 2023. 

Baca juga: Ketua KPU Timor Tengah Utara Beberkan Proses Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 

"Ketika surat dari BKN tentang mekanisme dan jadwal seleksi PPPK dikirim maka, secepatnya kami akan menginformasikan kepada warga masyarakat," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 11 Agustus 2023

Dikatakan Alexander, penetapan formasi ini berdasarkan pada usulan dari instansi pusat maupun instansi daerah. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, lanjutnya, beberapa waktu lalu telah mengajukan usulan formasi berdasarkan analisis kebutuhan. 

Ketika usulan tersebut sampai ke KemenPAN-RB, kembali dilakukan analisis kebutuhan secara keseluruhan. Setelah itu, MenPAN-RB akan membuat SK menteri tentang persetujuan formasi untuk instansi masing-masing baik itu instansi pusat maupun instansi daerah.

Secara khusus untuk tahun 2023, instansi pusat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan seleksi PPPK. Sedangkan untuk instansi daerah, hanya diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK saja. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved