Kasus Ferdy Sambo

Mantan Hakim Agung Bicara Soal Ferdy Sambo: Nanti, Banyak Hak Terpidana Tak Bisa Dinikmati

Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung akhirnya ikut bicara terkait hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, petinggi polri yang bunuh ajudan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
HAK DICABUT - Meski mendapatkan potongan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Ferdy Sambo bakal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diperoleh terpidana hukuman lainnya. Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, di Jakarta. 

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa 8 Agustus 2023 sore.

"Tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik seperti dilansir Tribunnews.

Dijelaskan Didik, jika mencermati persidangan Ferdy Sambo dan juga pertimbangan majelis hakim judex facti baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada hal yang meringankan terpidana.

Sebaliknya,Sambo dengan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

"Atas dasar itu, tidak heran jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yakin untuk menjatuhkan dan memperkuat pidana mati Ferdy Sambo," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Menko Polhukam Singgung KUHP Baru, Begini Katanya

Ia pun memahami jika muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi.

Baca juga: Horor! Rumah Ferdy Sambo Bekas TKP Pembunuhan Tak Terurus Bak Hutan Belantara

Mengingat bahwa sesuai dengan pasal 253 KUHAP MA bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara.

"Masyarakat sangat berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Dan keadilan dapat diwujudkan salah satunya oleh hakim agung.

Bahaya jika masyarakat semakin distrust terhadap MA. Bisa saja masyarakat akan terus bertanya kemana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA?," katanya.

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku sangat terkejut dengan putusan MA.

Samuel juga mengaku kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu 9 Agustus 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved