Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Menko Polhukam Singgung KUHP Baru, Begini Katanya
Terpidana mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.
POS-KUPANG.COM - Terpidana mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya atas upaya kasasi yang dilakukan Ferdy Sambo, Mahkamah Agung memangkas hukuman mati kepada terpidana tersebut, menjadi penjara seumur hidup.
Potongan hukuman tersebut dilakukan pula terhadap tiga terpidana lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Para terpidana tersebut, sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Kadiv Propam Polri, Brigadir Josua alias Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, oknum yang diduga menjadi otak pembunuhan, yakni Ferdy Sambo yang saat itu mengemban tugas sebagai Kadiv Propam Polri.
Atas tindakan itulah, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi 20 Tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Sementara saat kasasi, Mahkamah Agung memotong hukuman, masing-masing Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi menjadi 10 tahun penjara, Kuat Maruf 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara.
Atas putusan MA tersebut, Mahfud MD meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim. Ia juga menyebutkan, bahwa hukuman ke Ferdy Sambo itu bisa berubah dari semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang, bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo, bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Pos-Kupang.Com dari Kompas.com Rabu 9 Agustus 2023.
Dikatakannya, hukuman mati dan seumur hidup itu sama. “Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.
Baca juga: MA Siapkan Lima Hakim Agung, Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo
Mahfud MD juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi, Selasa 8 Agustus 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.