Kasus Ferdy Sambo

Mantan Hakim Agung Bicara Soal Ferdy Sambo: Nanti, Banyak Hak Terpidana Tak Bisa Dinikmati

Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung akhirnya ikut bicara terkait hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, petinggi polri yang bunuh ajudan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
HAK DICABUT - Meski mendapatkan potongan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Ferdy Sambo bakal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diperoleh terpidana hukuman lainnya. Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM - Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung akhirnya ikut bicara terkait hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, terpidana hukuman mati yang dialihkan menjadi terpidana penjara seumur hidup.

Gayus Lumbuun turut menyoroti kasus tersebut, karena setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis memangkas hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, publik pun langsung bereaksi keras.

Dikatakannya, meski hukuman itu terlihat diringankan oleh Mahkamah Agung, tetapi sesungguhnya yang dihadapi mantan Kadiv Propam Polri tersebut sama dengan hukuman mati.

Pasalnya, ada sejumlah hak yang tidak bisa diberikan kepada Ferdy Sambo, tatkala ia menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan putusan Mahkamah Agung itu.

Pembunuh Brigadir J alias Nofriansyah Josua Hutabarat tersebut, lanjut Gayus Lumbuun, tidak akan mendapatkan hak lain sebagaimana yang diperoleh terpidana kasus lainnya.

"Jadi begini, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022, tentang pemasyarakatan. Bahwa terpidana mati itu tidak mendapatkan remisi, itu yang pertama," kata Gayus sebagaimana yang diukutip Pos Kupang.Com, Kamis 10 Agustus 2023.

Kedua, kata Gayus Lumbuun, Ferdy Sambo bakal tidak mendapat hak lain sebagaimana terpidana yang menjalani hukuman dengan hitungan angka.

Ferdy Sambo juga, lanjut dia, tak mendapatkan hak cuti, hak mengunjungi keluarga, hak cuti bersyarat, termasuk hak cuti dikunjungi oleh keluarga.

"Jadi bukan hanya remisi tapi ada beberapa hak yang tidak diberikan seperti kalau keputusan lain, 20 tahun masih diberikan (remisi), tapi kalau seumur hidup dan mati tidak diberikan menurut Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Gayus.

Adapun, terkait aturan pemberian remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10.

Ayat (1) pasal yang sama disebutkan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi; asimiliasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Ayat (4) ditegaskan semua pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa. Sobandi mengatakan, vonis yang dipuuskan di tingkat kasasi bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved